JAKARTA – Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, menilai kebijakan bantuan sapi kurban Presiden Republik Indonesia yang bersumber dari APBN pada Idul Adha 1447 H/2026 M perlu dipahami secara proporsional, baik dari perspektif hukum Islam maupun hukum tata negara.
Menurut Tholabi, perdebatan publik terkait program bantuan sapi kurban tersebut tidak cukup dipandang hanya dari sisi simbolik keagamaan. Lebih dari itu, kebijakan tersebut juga harus ditempatkan dalam konteks tanggung jawab sosial negara dan tata kelola keuangan publik yang akuntabel.
Ia menjelaskan, program bantuan sekitar 1.098 ekor sapi kurban senilai kurang lebih Rp100 miliar melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden menjadi isu menarik karena mempertemukan dimensi spiritual, sosial, sekaligus kebijakan publik dalam satu momentum.
“Sebagian masyarakat memandang program ini sebagai bentuk kepedulian negara terhadap rakyat serta penguatan ketahanan pangan dan ekonomi peternakan nasional. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai legitimasi penggunaan dana publik untuk kegiatan yang berkaitan dengan ibadah keagamaan,” ujar Tholabi, Kamis (28/5/2026).
Dalam perspektif Islam, lanjutnya, ibadah kurban memiliki dimensi ritual individual yang sangat kuat. Mayoritas ulama dari mazhab Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah memandang kurban sebagai sunnah muakkadah, sementara mazhab Hanafi menempatkannya sebagai kewajiban bagi Muslim yang mampu secara finansial.
Karena itu, aspek kepemilikan harta menjadi bagian penting dalam keabsahan ibadah kurban. Menurut Tholabi, dalam fikih Islam hewan kurban harus berasal dari kepemilikan sah pihak yang berkurban atau mudhahhi.
Ia mencontohkan pandangan ulama klasik seperti Ibn Qudamah dalam kitab Al-Mughni yang menempatkan kurban sebagai ibadah yang berkaitan dengan hewan tertentu, niat, dan ketentuan syar’i, sehingga aspek kepemilikan dan tasharruf yang sah menjadi bagian penting dalam pembahasannya.
“Ketika pembiayaan kurban berasal dari dana negara atau APBN, maka muncul persoalan konseptual mengenai posisi kurban tersebut, apakah sebagai ibadah personal atau program sosial negara,” katanya.
Meski demikian, Tholabi menegaskan bahwa dalam tradisi Islam dikenal konsep baitul mal sebagai lembaga pengelola keuangan negara untuk kepentingan masyarakat luas. Dalam sejarah pemerintahan Islam, negara memiliki kewenangan mendistribusikan kekayaan publik demi kemaslahatan rakyat.
Menurutnya, prinsip al-mashlahah al-‘ammah atau kemaslahatan umum dapat menjadi dasar legitimasi penggunaan harta negara untuk program sosial dan pelayanan masyarakat.
“Distribusi daging kurban kepada masyarakat miskin dapat ditempatkan dalam kerangka perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Dalam konteks negara modern, negara memang memiliki tanggung jawab sosial terhadap rakyat,” ujarnya.
Tholabi menilai persoalan utamanya bukan terletak pada boleh atau tidaknya negara menggunakan dana publik untuk program berbasis Idul Adha, melainkan pada konstruksi konseptual dan framing kebijakan tersebut.
Ia berpandangan, apabila pembiayaan berasal dari APBN, maka program itu lebih tepat diposisikan sebagai program distribusi sosial negara atau shadaqah al-dawlah, bukan sebagai kurban personal Presiden.
“Dalam perspektif fikih, ibadah maliyyah personal semestinya menggunakan harta pribadi agar terpenuhi aspek kepemilikan dan dimensi personal ibadah. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah memosisikannya sebagai program sosial negara berbasis momentum Idul Adha,” kata Tholabi.
Pendekatan tersebut, lanjut dia, dinilai lebih kuat secara fikih sekaligus lebih aman dari sisi etika pemerintahan modern. Dengan demikian, negara tetap dapat hadir dalam momentum keagamaan sebagai fasilitator distribusi kesejahteraan sosial tanpa menimbulkan kerancuan antara ibadah personal pejabat publik dan penggunaan dana negara.
Dalam perspektif hukum tata negara, Tholabi menegaskan penggunaan APBN harus berpijak pada prinsip legalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan publik. Ia menyebut konstitusi Indonesia telah memberikan landasan mengenai tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan sosial sebagaimana tercermin dalam Pasal 34 UUD 1945.
Selain itu, Pasal 33 UUD 1945 juga menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya dan ekonomi harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
“Program Bantuan Kemasyarakatan Presiden dapat memiliki legitimasi formal sepanjang dianggarkan melalui mekanisme APBN dan dilaksanakan melalui institusi pemerintahan terkait. Dengan demikian, program tersebut secara hukum lebih tepat dipahami sebagai kebijakan institusional negara daripada tindakan pribadi Presiden,” ujarnya.
Karena itu, Tholabi menekankan pentingnya memastikan seluruh proses pengadaan dan distribusi bantuan dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Yang penting adalah memastikan seluruh proses pengadaan dan distribusi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan sosial yang memiliki dimensi simbolik keagamaan sangat rentan dipersepsikan sebagai instrumen pencitraan politik apabila tata kelolanya tidak dibangun secara proporsional.
Menurutnya, distribusi bantuan harus berbasis parameter objektif seperti tingkat kemiskinan, kebutuhan pangan, serta pemerataan wilayah.
“Dalam negara hukum modern, penggunaan APBN tidak boleh bercampur dengan kepentingan personal pejabat negara. Tata kelola dan komunikasi kebijakan harus dijaga secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi politisasi simbol keagamaan,” ujar Tholabi.
Di sisi lain, ia menilai program bantuan sapi kurban tersebut juga berpotensi memberikan dampak positif terhadap ekonomi peternak lokal dan penguatan sektor pangan nasional. Pengadaan sapi dalam jumlah besar dinilai dapat menjadi stimulus bagi peternak domestik apabila dilakukan secara merata dan berpihak kepada peternakan rakyat.
“Negara perlu memastikan bahwa program sosial keagamaan tetap berada dalam koridor pelayanan publik, kemaslahatan masyarakat, transparansi keuangan, dan depolitisasi kebijakan,” tuturnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri












