FSGI Protes MK Memperbolehkan Kampanye Di Lembaga Pendidikan dan Lembaga Pemerintah

Mahkamah Konstitusi

RENTAK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. Hal itu merupakan bunyi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

“Padahal selama ini, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah menjadi ruang netral untuk kepentingan public, sehingga dilarang menggunakan fasilitas Pendidikan dan fasilitas pemerintah dijadikan tempat kampanye saat pemilihan umum (Pemilu)”, ujar Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI, Senin (21/8/2023).

Bacaan Lainnya

Sementara Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo menyayangkan keputusan MK memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.

“Secara teknis nantinya juga akan sulit bagi sekolah saat lembaganya digunakan untuk tempat kampanye disaat proses pembelajaran sedang berlangsung. Hal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik nantinya”, ujar Heru.

FSGI menyayangkan keputusan MK tersebut, dengan alasan

  1. Menjadi pertanyaan bagi FSGI, apakah kampanye di fasilitas pendidikan, seperti sekolah TK, SD, dan SMP, diperbolehkan? Seharusnya tidak, karena siswa TK hingga SMP belum termasuk usia memilih atau belum memiliki hak pilih;
  2. Bahkan di SMA dan SMK pun hanya Sebagian peserta didik yang sudah memiliki hak pilih karena sudah berumur 17 tahun, mereka adalah pemilih pemula, yang jumlahnya cukup besar dan menjadi target banyak caleg, cabup/cawalkot, cagub dan capres.
  3. Tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah seharusnya menjadi ruang netral untuk kepentingan publik. Dengan kata lain, tempat-tempat tersebut tidak dipakai untuk kepentingan elektoral tertentu. Larangan penggunaan ketiga jenis sarana tersebut harus bersifat mutlak tanpa syarat.
  4. Apabila MK berdalil bahwa tempat ibadah tidak layak digunakan untuk kepentingan kampanye tanpa syarat karena menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai ketuhanan berdasarkan Pancasila, begitu pun seharusnya dengan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.
  5. Tempat pendidikan memang boleh menjadi tempat untuk mempelajari ilmu politik. Namun demikian, tidak untuk kepentingan politik elektoral tertentu. Fasilitas pemerintah boleh digunakan untuk pencerdasan politik bangsa, tetapi tidak untuk kepentingan elektoral tertentu.
  6. Adapun mengenai persyaratan “tanpa atribut” dalam berkampanye di kampus, itu tidak menghilangkan relasi kuasa dan uang. Sebab, dua hal itu bisa saja disalahgunakan oleh institusi pendidikan untuk mengomersialkan panggung politik di dalam tempat pendidikan.

“Kondisi tersebut jelas berbahaya bagi netralitas lembaga pendidikan ke depannya. Apalagi jika yang berkampanye adalah kepala daerah setempat, relasi kuasa ada dan bahkan bisa menggunakan fasilitas sekolah tanpa mengeluarkan biaya. Jika menggunakan aula yang berpendingin udara, maka beban listrik menjadi beban sekolah”, tegas Retno.

Rekomendasi

Keputusan MK bersifat final dan mengikat, oleh karena itu, KPU harus segera merevisi peraturan kampanye terkait tempat kampanye. Oleh karena itu, FSGI menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :

  1. FSGI mendorong peran Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat dan Daerah untuk mengawasi pelaksanaan kampanye di lembaga-lembaga pendidikan, terutama sekolah negeri yang tak mungkin menolak perintah kepala daerah inkuben melalui Kepala Dinas Pendidikan setempat untuk menggunakan Lembaga Pendidikan, ada relasi kuasa disini. Bahkan, sekolah sekolah negeri di jenjang SMA/SMK yang memiliki pemilih pemula berpotensi menjadi target kampanye di tempatnya bersekolah saat kampanye dilangsungkan di sekolahnya;
  2. FSGI mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan merevisi peraturan kampanye pasca keputusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 untuk mendetailkan aturan kampanye di Lembaga Pendidikan, seperti misalnya diperbolehkan dijenjang Pendidikan yang mana, apakah hanya boleh dijenjang SMA/SMK yang peserta didiknya ada yang sudah memiliki hak pilih, waktu penggunaan misalnya di haris sabtu/minggu di saat aktivitas pembelajaran sedang tidak ada sehingga tidak mengganggu, dll.
  3. FSGI mendorong pemerintah menjamin keamanan warga sekolah oleh penegak hukum, ketika kampanye di Lembaga Pendidikan dengan batasan persyaratan jaminan yang ketat oleh pihak berwenang

Peraturan itu dibuatkan untuk tujuan mendamaikan dan mensejahterakan. Peraturan melayani kebutuhan manusia,mengikuti dinamika perkembangan pola pikir manusia. Peraturan bisa berubah sesuai perkembangan zaman. Hukum membicarakan pencegahan dan akibat,untung-rugi. MK itu membicarakan pertimbangan dasar hukum pengelolaan negara dalam hal ini pemilu. Hukum dibangun atas kesepakatan. Apabila penyelenggara negara bersepakat menjadikan SMA dan SMK untuk tempat kampanye tidak masalah sepanjang risiko kerugian dapat diminimalisir dan ada jaminan keamanan dari penegak hukum, pemerintah, Dinas Pendidikan,dan Kepala Sekolah.

Saat kegiatan kampanye di sekolah, penegak hukum wajib mengamankan peserta didik per sekolah SMA,SMK sebanyak 200-350 orang. Jumlah peserta didik pemilih pemula yang sebanyak ini tidak akan menyulitkan Polsek, Polres, dan Koramil dalam penjagaan keamanan. “Apabila pemerintah dapat menjamin ada manfaat pendidikan politik yang lebih besar kepada pemilih pemula dan risiko kerugian dapat diperkecil dengan adanya jaminan keamanan oleh penegak hukum,maka silahkan adakan kampanye di sekolah dengan batasan persyaratan jaminan yang ketat oleh pihak berwenang”, pungkas Guntur Ismail, Ketua Tim Kajian Hukum FSGI.

Pos terkait