RENTAK.ID – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait meningkatnya kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan sepanjang tahun 2024. Dalam laporan yang dirilis pada Sabtu 10 Agustus 2024, FSGI mencatat terdapat 8 kasus kekerasan seksual yang terjadi dari Januari hingga Agustus 2024. Ini berarti setiap bulan setidaknya satu kasus terjadi di lembaga pendidikan.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, mengungkapkan bahwa dari 8 kasus yang tercatat, 62,5% atau 5 kasus terjadi di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Sementara itu, 37,5% kasus terjadi di satuan pendidikan berasrama. Rinciannya, 62,5% kasus terjadi di jenjang pendidikan SMP/MTs/Ponpes, dan 37,5% kasus terjadi di jenjang SD/MI.
“Jumlah korban mencapai 101 anak di bawah umur, dengan 11 pelaku yang terlibat. Menariknya, anak laki-laki merupakan korban terbanyak, yakni 69%, sedangkan 31% sisanya adalah anak perempuan. Dari segi pelaku, 72% adalah guru laki-laki dan 28% adalah murid laki-laki,” ujar Retno Listyarti.
Kasus kekerasan seksual ini melibatkan wilayah yang cukup luas, mencakup 8 kabupaten/kota di 6 provinsi, yaitu Jogjakarta dan Gunung Kidul (DIY), Gorontalo (Gorontalo), Palembang (Sumatera Selatan), Bojonegoro dan Gresik (Jawa Timur), Agam (Sumatera Barat), serta Karawang (Jawa Barat).
Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Berasrama
Beberapa kasus kekerasan seksual yang menghebohkan terjadi di lembaga pendidikan berasrama, termasuk:
- Pondok Pesantren MTI di Kabupaten Agam (Sumatera Barat) – 40 santri menjadi korban oleh 2 oknum pendidik, termasuk seorang pengasuh asrama. Modus operandi pelaku adalah memanggil korban ke kamar untuk dipijat, kemudian melakukan pencabulan.
- Pondok Pesantren AI di Kabupaten Karawang (Jawa Barat) – 20 santriwati menjadi korban oleh seorang pengasuh/guru yang melakukan tindakan tidak pantas dengan membuka pakaian santriwati dan meraba payudaranya saat mengaji. Pelaku sempat memberikan klarifikasi di media, namun kemudian melarikan diri setelah laporan ke kepolisian.
- Pondok Pesantren di Dukun Kabupaten Gresik (Jawa Timur) – Satu santriwati menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang Kyai yang juga merupakan pendidik di Ponpes tersebut. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Rekomendasi FSGI
Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, mengeluarkan beberapa rekomendasi sebagai respons terhadap kasus-kasus ini:
- Mengecam Tindak Kekerasan Seksual – FSGI mengecam keras tindakan kekerasan seksual di lembaga pendidikan dan menuntut proses hukum yang tegas terhadap pelaku.
- Dukungan Terhadap Proses Hukum – FSGI mendukung kepolisian dalam memproses kasus-kasus kekerasan seksual dan menekankan pentingnya penerapan UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal bagi pelaku. Selain itu, korban harus mendapatkan pemulihan psikologi dan restitusi.
- Tindakan Kementerian Agama – FSGI mendorong Kemenag untuk mengambil tindakan tegas terhadap satuan pendidikan di bawah kewenangannya dan mengevaluasi lembaga pendidikan tersebut. Kemenag juga diharapkan memastikan perlindungan dan pemulihan bagi korban serta mencari alternatif pendidikan lain jika diperlukan.
- Sosialisasi Peraturan – FSGI mendorong Kemenag untuk mensosialisasikan secara masif Peraturan Menteri Agama No 73/2022 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan. Peraturan ini harus diimplementasikan dengan penyediaan kanal pengaduan yang aman bagi korban dan saksi.
Kasus-kasus ini menjadi panggilan serius untuk peningkatan perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan serta penegakan hukum yang lebih tegas.













