Firdaus Oiwobo Balas Sindiran Hotman Paris: Suruh Macul di Kampung!

- Penulis

Senin, 17 Februari 2025 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Firdaus Oiwobo (ig./m.firdausoiwobo_sh)

Firdaus Oiwobo (ig./m.firdausoiwobo_sh)

JAKARTA – Pengacara beken  Firdaus Oiwobo kembali melontarkan pernyataan pedas terhadap Hotman Paris Hutapea. Hal ini terjadi setelah dirinya terlibat perselisihan dengan Hotman di ruang sidang, bahkan sampai naik ke atas meja. Kini, Firdaus merespons ucapan Hotman yang menyindirnya untuk pulang kampung.

“Hotman suruh macul di kampung! Hotman Paris suruh macul di kampung!” ujar Firdaus dengan nada tinggi saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Firdaus juga menuding pernyataan Hotman Paris menyesatkan, terutama terkait pernyataannya soal status hukum dirinya pasca pembekuan sumpah advokat oleh pengadilan tinggi.

“Peromongan dia (Hotman Paris) sesat. Berapa kali diberikan narasi-narasi? Pada saat terakhir 15 hari, dia bilang kami tidak boleh beracara lagi, tidak boleh menerima klien. Kalau kami diberikan kuasa oleh klien, maka kami cacat hukum, dia bilang begitu,” kata Firdaus.

Menurut Firdaus, pernyataan Hotman Paris tidak sesuai dengan fakta dan justru mengundang tawa di kalangan praktisi hukum.

“Suruh belajar lagi! Statement dia itu ditertawai oleh orang hukum Indonesia! Mana ada kami tidak boleh menerima surat kuasa dari klien? LBH saja yang bukan sarjana hukum masih boleh menerima surat kuasa dari klien,” ujarnya tegas.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyampaikan bahwa sumpah advokat Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution telah dibekukan oleh pengadilan tinggi tempat mereka bersumpah. Akibatnya, Firdaus tidak bisa bersidang. Namun, ia menegaskan bahwa pembekuan ini bersifat sementara, bukan larangan total untuk beracara.

“Hotman ini omongannya ngaco. Tobat kau, jangan banyak piknik! Kasihan wanita yang kau kerjai itu. Kau lahir dari rahim ibu kamu, kau kerjakan wanita ya hati-hati ya Hotman. Nanti saya akan buktikan di pengadilan. Jadi pembekuan itu sementara, dan kami dilarang bersidang, bukan dilarang beracara,” tegas Firdaus.

Di sisi lain, Razman Arif Nasution turut memberikan tanggapannya dan menyebut Hotman Paris hanya cocok disebut sebagai “pengacara media sosial”.

“Hotman sudah pantas dilabelkan pengacara medsos. Buktinya, dia nggak berani debat. Kalau jago, ayo head to head! Yang kedua, di mana dikatakan kami tidak boleh menerima klien? Semua proses ada di kepolisian, kejaksaan. Malah dia bilang semoga jaksa menolak. Nggak ada kewenangan jaksa di situ!” ujar Razman.

Perseteruan antara Firdaus Oiwobo dan Hotman Paris tampaknya masih akan terus memanas. Publik kini menunggu bagaimana kelanjutan dari polemik antara dua pengacara yang dikenal kerap berseteru ini.

 

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh
Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang
Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri
Slamet Minta BRAN Gerak Cepat, Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Berlarut
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selangkah Lagi Jadi UU, Pemerintah Setuju Dibawa ke Paripurna
Mukhtarudin Bertemu Menteri SDM Malaysia, Bahas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Usai Sertijab, Dudung Bicara Pesan Prabowo soal Politik dan Keamanan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:41 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:37 WIB

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Slamet Minta BRAN Gerak Cepat, Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Berlarut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:16 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selangkah Lagi Jadi UU, Pemerintah Setuju Dibawa ke Paripurna

Berita Terbaru