Festival Balon Udara, Kemenhub: Hanya Untuk di Wonosobo dan Pekalongan

- Penulis

Selasa, 2 April 2024 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Festival Balon Udara  foto: kemenhub

Festival Balon Udara foto: kemenhub

RENTAK.ID – Masyarakat Indonesia yang terbiasa menerbangkan balon udara sebagai bagian dari rangkaian tradisi merayakan Idul Fitri harus lebih memperhatikan aturan yang ada.

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaksanaan festival balon udara hanya di izinkan di dua lokasi yaitu Wonosobo dan Pekalongan.

Menurut Kristi Endah Murni, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dalam sebuah wawancara di Jakarta pada Senin, (1/4/2024), balon udara yang terbang liar sangat membahayakan aktifitas penerbangan terutama masalah keselamatan.

“Tiap tahunnya, masyarakat senang menerbangkan balon udara saat menyambut Idul Fitri, tetapi ini dipandang sebagai ancaman bagi penerbangan,” katanya.

Baca Juga :  Perayaan Bulan Bahasa dan Sumpah Pemuda: Upaya Memperkuat Identitas Kebangsaan Melalui Bahasa

Beberapa pilot pesawat telah melaporkan bahwa mereka melihat balon udara melintas di ketinggian yang merupakan jalur lalu lintas pesawat, dan hal ini tentunya sangat membahayakan keselamatan penerbangan.

“Balon udara dapat masuk kedalam mesin pesawat atau menutup kaca atau jendela bagian depan pesawat sehingga menghalangi pandangan pilot. Hal ini dapat menyebabkan kecelakaan pesawat dan membahayakan banyak nyawa,” sebutnya.

Menurut Kristi, masyarakat harus menghentikan kebiasaan lama dan harus menyadari betapa pentingnya keselamatan penerbangan.

Untuk menangani hal tersebut, maka kerja sama antara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya, AirNav Indonesia, pemerintah daerah dan pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Baca Juga :  Kemenhub Usulkan 18.017 Formasi ASN Tahun 2024 untuk Penguatan Layanan Transportasi

Selain itu, himbauan kepada masyarakat agar dalam melaksanakan tradisi tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sesuai arahan Menteri Perhubungan, festival balon udara hanya diizinkan dilaksanakan di dua lokasi yaitu Wonosobo dan Pekalongan.

Hal tersebut dikarenakan kedua lokasi tersebut telah mengajukan perijinan pelaksanaan kegiatan dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat. ***

Berita Terkait

Kapal Kayu Sarat Rokok Ilegal Ditangkap di Perairan Tembilahan
Orang Tua Minim Literasi Digital, Anak Rentan Terjerat Pornografi di Media Sosial
KKP Gelar Pelatihan Pengolahan Ikan untuk Istri Nelayan di TPI Citeuis, Dukung Diversifikasi Usaha
Lawang Sewu Semarang Rayakan Hari Kasih Sayang dengan Kampanye Perdamaian dan Kompetisi Romantis
Gangguan Pemesanan Tiket Kereta Api, KAI Segera Tindaklanjuti Masalah yang Terjadi
Prabowo Tanggapi Wacana Maju Pilpres 2029: “Kalau Mengecewakan Rakyat, Saya Malu”
Pemerintah Pastikan Anggaran Pendidikan Tidak Terpengaruh Efisiensi
Jelang Ramadan Arab Saudi Kembali Salurkan 100 Ton Kurma untuk Umat Islam Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 22:10 WIB

Kapal Kayu Sarat Rokok Ilegal Ditangkap di Perairan Tembilahan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:37 WIB

Orang Tua Minim Literasi Digital, Anak Rentan Terjerat Pornografi di Media Sosial

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:06 WIB

KKP Gelar Pelatihan Pengolahan Ikan untuk Istri Nelayan di TPI Citeuis, Dukung Diversifikasi Usaha

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:44 WIB

Lawang Sewu Semarang Rayakan Hari Kasih Sayang dengan Kampanye Perdamaian dan Kompetisi Romantis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:29 WIB

Gangguan Pemesanan Tiket Kereta Api, KAI Segera Tindaklanjuti Masalah yang Terjadi

Berita Terbaru