RENTAK.ID – Masyarakat Indonesia yang terbiasa menerbangkan balon udara sebagai bagian dari rangkaian tradisi merayakan Idul Fitri harus lebih memperhatikan aturan yang ada.
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaksanaan festival balon udara hanya di izinkan di dua lokasi yaitu Wonosobo dan Pekalongan.
Menurut Kristi Endah Murni, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dalam sebuah wawancara di Jakarta pada Senin, (1/4/2024), balon udara yang terbang liar sangat membahayakan aktifitas penerbangan terutama masalah keselamatan.
“Tiap tahunnya, masyarakat senang menerbangkan balon udara saat menyambut Idul Fitri, tetapi ini dipandang sebagai ancaman bagi penerbangan,” katanya.
Beberapa pilot pesawat telah melaporkan bahwa mereka melihat balon udara melintas di ketinggian yang merupakan jalur lalu lintas pesawat, dan hal ini tentunya sangat membahayakan keselamatan penerbangan.
“Balon udara dapat masuk kedalam mesin pesawat atau menutup kaca atau jendela bagian depan pesawat sehingga menghalangi pandangan pilot. Hal ini dapat menyebabkan kecelakaan pesawat dan membahayakan banyak nyawa,” sebutnya.
Menurut Kristi, masyarakat harus menghentikan kebiasaan lama dan harus menyadari betapa pentingnya keselamatan penerbangan.
Untuk menangani hal tersebut, maka kerja sama antara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya, AirNav Indonesia, pemerintah daerah dan pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Selain itu, himbauan kepada masyarakat agar dalam melaksanakan tradisi tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sesuai arahan Menteri Perhubungan, festival balon udara hanya diizinkan dilaksanakan di dua lokasi yaitu Wonosobo dan Pekalongan.
Hal tersebut dikarenakan kedua lokasi tersebut telah mengajukan perijinan pelaksanaan kegiatan dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat. ***