
Ragam | Jumat, 4 April 2025 - 14:07 WIB
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami ketentuan dalam menerbangkan balon udara. Tanpa memahami aturan menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan,” ujar Lukman, Jumat (4/4/2025).

Ragam | Selasa, 2 April 2024 - 04:00 WIB
RENTAK.ID – Masyarakat Indonesia yang terbiasa menerbangkan balon udara sebagai bagian dari rangkaian tradisi merayakan Idul Fitri harus lebih memperhatikan aturan yang ada. Kementerian…