Aturan Baru Penerbangan Balon Udara: Sanksi, Keamanan, dan Imbauan Kemenhub 2025

- Penulis

Jumat, 4 April 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balon Udara dalam Pesta Budaya. (dok.rentak.id)

Balon Udara dalam Pesta Budaya. (dok.rentak.id)

JAKARTA – ​Menyambut tradisi Syawalan, masyarakat diimbau untuk menerbangkan balon udara sesuai aturan demi menjaga keselamatan penerbangan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa Ditjen Hubud memiliki kewenangan menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan nasional.

Penertiban dan proses hukum yang dilakukan bertujuan untuk edukasi serta memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak sembarangan menerbangkan balon udara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami ketentuan dalam menerbangkan balon udara. Tanpa memahami aturan menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan,” ujar Lukman, Jumat (4/4/2025).

Peraturan tersebut mengatur berbagai aspek, termasuk pelaporan penggunaan balon udara, warna dan ukuran balon, batasan area penggunaan, peralatan pelengkap, lokasi, waktu penggunaan, serta larangan penggunaan bahan mudah terbakar seperti petasan. Balon udara harus ditambatkan dan tidak dioperasikan di dekat pemukiman.

Berdasarkan monitoring AirNav Indonesia hingga 3 April 2025, terdapat 19 laporan pilot terkait gangguan balon udara, dan jumlah ini berpotensi meningkat. Untuk mengantisipasi, langkah-langkah seperti sosialisasi melalui media sosial, koordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian, serta dukungan terhadap festival balon udara yang ditambatkan sesuai ketentuan telah dilakukan.

“Kami juga mendukung festival balon udara yang ditambatkan sesuai ketentuan serta program tanggung jawab sosial lingkungan masyarakat,” tambah Lukman.

Tradisi penerbangan balon udara yang sebelumnya belum diatur kini telah bertransformasi menjadi festival budaya yang aman dengan berpedoman pada PM 40 Tahun 2018. Peraturan tersebut mewajibkan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat untuk ditambatkan.

Lukman menambahkan bahwa penerbangan balon udara bebas dan tidak terkendali tidak hanya berdampak pada keselamatan penerbangan, tetapi juga merugikan masyarakat karena bisa jatuh di rumah warga, dan lebih fatalnya dapat menyebabkan pemadaman listrik apabila balon udara jatuh pada jaringan listrik.

“Kegiatan pencegahan berupa sosialisasi, edukasi hingga penertiban oleh pemerintah, khususnya Kemenhub, kepolisian, dan pemerintah daerah setempat telah dilakukan tiap tahunnya, bahkan hingga dilakukan penyitaan terhadap balon udara tersebut, khususnya pada periode lebaran,” kata Lukman.

Pelaksanaan penerbangan balon udara untuk festival budaya masyarakat yang telah diatur sesuai PM 40 Tahun 2018 telah memberikan efek positif terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan, terlihat dari menurunnya laporan pilot tiap tahunnya yang masuk ke AirNav Indonesia. Tahun 2023 berjumlah 68 laporan, tahun 2024 berjumlah 56, dan hingga saat ini untuk tahun 2025 berjumlah 19 laporan.

Masyarakat diingatkan bahwa membahayakan keselamatan penerbangan diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.

“Kami harap dengan koordinasi dan kolaborasi serta penguatan yang berkesinambungan oleh Kementerian Perhubungan, kepolisian, pemerintah daerah setempat, dan tentunya dukungan seluruh masyarakat, serta AirNav Indonesia juga turut berperan aktif mendukung pemerintah secara konsisten dalam upaya penanganan pencegahan penerbangan balon udara bebas yang tidak terkendali ini, termasuk antisipasi pada daerah-daerah lainnya dapat mengurangi angka penggunaan balon udara secara liar,” ucap Lukman.

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru