JAKARTA – Potensi cadangan minyak dan gas bumi (migas) di Blok Andaman kembali menjadi sorotan. Tokoh nasional asal Aceh sekaligus mantan Ketua Komite I DPD RI periode 2014-2024, Fachrul Razi, menyebut temuan migas di kawasan tersebut merupakan salah satu penemuan energi terbesar di dunia yang dapat menjadi penopang masa depan ekonomi Aceh.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Jumat (5/6/2026), Fachrul Razi mengungkapkan bahwa temuan migas di South Andaman oleh Mubadala Energy dan Andaman II oleh Harbour Energy masuk kategori Giant Discovery atau penemuan raksasa, bahkan disebut sebagai yang terbesar ketiga di dunia.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas, total potensi sumber daya di seluruh wilayah Blok Andaman diperkirakan mencapai 4.965 juta barel minyak ekuivalen (MMBOE).
Menurut Fachrul, potensi gas bumi khusus (in-place) di kawasan tersebut berkisar antara 6 TCF (trillion cubic feet) pada sumur eksplorasi awal Layaran-1 hingga akumulasi total portofolio mencapai 11 TCF.
“Jika dikonversi ke nilai ekonomi dengan asumsi harga gas internasional saat ini dan kurs rupiah sekitar Rp18.000 per dolar AS, total potensi migas Andaman yang mencapai sekitar 4,96 miliar barel ekuivalen dapat bernilai antara USD250 miliar hingga USD300 miliar atau setara sekitar Rp5.400 triliun. Ini adalah kekayaan yang luar biasa,” kata Fachrul.
Ia menilai, apabila sumber daya tersebut diolah dan dikelola melalui fasilitas darat (onshore) di Aceh, maka manfaat ekonomi yang dihasilkan akan jauh lebih besar bagi masyarakat setempat.
“Jika dikelola secara onshore di Aceh, porsi bagi hasil dan perputaran ekonominya mampu menjamin kesejahteraan anak-cucu rakyat Aceh hingga puluhan tahun ke depan,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem yang telah mengirim surat resmi kepada Menteri ESDM terkait pengembangan Blok Andaman.
Fachrul menilai sikap pemerintah Aceh yang meminta penundaan sementara persetujuan Plan of Development (PoD) hingga ada kepastian skema pengolahan gas di daratan merupakan langkah yang tepat.
“Permintaan Gubernur Aceh untuk menunda sementara PoD sampai ada kejelasan skema onshore adalah langkah taktis yang tepat. Jakarta tidak boleh menggunakan ego sektoral SKK Migas untuk memaksakan komersialisasi cepat melalui laut lepas demi mengejar target lifting nasional semata, seraya mengorbankan hak daerah,” tegasnya.
Menurut dia, permintaan agar gas Blok Andaman diolah melalui Onshore Receiving Facility (ORF) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe, bukan sekadar persoalan teknis. Kebijakan tersebut dinilai akan menentukan arah pembangunan ekonomi Aceh dalam jangka panjang.
Fachrul menolak skema Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) yang memungkinkan pengolahan dilakukan langsung di laut. Menurutnya, model tersebut berisiko membuat Aceh kehilangan peluang memperoleh dampak ekonomi yang signifikan.
“Jika FPSO dipaksakan, Blok Andaman hanya akan menjadi anjungan energi terapung yang mengalirkan kekayaan Aceh langsung ke pasar internasional atau ke luar daerah. Aceh hanya akan menerima dampak lingkungan tanpa memperoleh manfaat ekonomi yang optimal,” katanya.
Sebaliknya, pengolahan gas di KEK Arun dinilai mampu menghidupkan kembali infrastruktur energi yang selama ini kurang dimanfaatkan, sekaligus menciptakan efek berganda bagi industri turunan seperti petrokimia dan pupuk.
Selain membuka ribuan lapangan kerja baru pada tahap konstruksi maupun operasional, skema tersebut juga diyakini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) migas bagi Aceh.
Fachrul mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, Aceh memiliki hak memperoleh porsi bagi hasil migas sebesar 70 persen setelah dikurangi komponen pajak.
“Angka ini sangat penting untuk menopang pembangunan Aceh, terutama ketika Dana Otonomi Khusus terus mengalami penurunan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan Blok Andaman menjadi ujian nyata terhadap konsistensi pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya terkait pengelolaan migas bersama antara pemerintah pusat dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
“Blok Andaman berada di perairan Aceh. Mengabaikan aspirasi rakyat Aceh sama saja dengan mencederai semangat perdamaian Helsinki yang telah dibangun bersama,” katanya.
Karena itu, Fachrul mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh, mulai dari mahasiswa, akademisi, aktivis hingga ulama, untuk mengawal proses pengambilan keputusan terkait pengembangan Blok Andaman.
“Saya menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa, aktivis, akademisi, dan ulama di Aceh untuk berdiri tegak di belakang langkah tegas ini. Ini bukan lagi urusan politik Mualem, melainkan urusan kekayaan alam Aceh dan masa depan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Aceh,” ujarnya.
Fachrul menambahkan, pengalaman masa lalu dalam pengelolaan gas Arun harus menjadi pelajaran agar kekayaan alam Aceh tidak kembali dinikmati pihak lain tanpa memberikan manfaat yang seimbang bagi masyarakat setempat.
“Kekayaan alam Aceh sudah berulang kali dikuras untuk membangun kemegahan pusat, sementara Aceh ditinggalkan dalam kemiskinan pascakonflik. Tragedi masa lalu di era gas Arun tidak boleh terulang kembali di Blok Andaman. Kali ini Aceh tidak boleh lagi hanya menjadi penonton saat lumbung energinya dikuras dari tengah laut,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri












