JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama lima kementerian lain menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait Rencana Aksi Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Penandatanganan berlangsung di Museum Penerangan TMII, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
PP Tunas mengatur sejumlah aspek perlindungan anak di ruang digital, mulai dari potensi kontak dengan orang asing, paparan konten yang tidak sesuai usia, eksploitasi sebagai konsumen, ancaman terhadap keamanan data pribadi, hingga risiko adiksi dan gangguan psikologis. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah pembatasan usia anak untuk mengakses media sosial dan platform digital.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh enam menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.
Pada kesempatan itu, Abdul Mu’ti berpesan kepada anak-anak yang hadir agar menggunakan teknologi digital dengan bijak.
“Gunakan teknologi digital untuk tujuan yang baik, untuk belajar, menambah ilmu pengetahuan, dan memperluas pertemanan. Jadi supaya kalian menjadi anak-anak Indonesia hebat,” ujar Abdul Mu’ti.
Sementara itu, Meutya Hafid menegaskan bahwa kolaborasi lintas kementerian ini merupakan langkah nyata untuk mewujudkan Generasi Emas 2045, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. “Hari ini menjadi langkah nyata kita berkolaborasi lintas sektor, bergotong royong sesuai pesan Presiden agar kita selalu kompak dan melakukan kegiatan bersama selama diperlukan,” kata Meutya.
Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam melindungi anak. “Anak-anak paling banyak menghabiskan waktu bersama keluarga. Jadi, jika mengalami kekerasan atau perundungan, segera laporkan kepada orang tua. Orang tua juga harus tegas dalam menyikapi hal ini,” ujarnya.
Penulis : amanda az
Editor : reni diana






