Eforia Mahsiswa Tanpa Skripsi, Dirjen Pendidikan Tinggi: Tetap Ada Tugas Akhir

- Penulis

Jumat, 1 September 2023 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mahasiswa menyelesaikan tugas akhir

Ilustrasi mahasiswa menyelesaikan tugas akhir

RENYAK.ID JAKARTA- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan, mahasiswa terjebak dalam euforia tidak diwajibkannya Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam, di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta sebagai tugas akhir.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam, di Kantor Kemendikbudristek menegaskan bahwa tetap ada tugas akhir.

Dimana dalam peraturan tetap ada tugas akhir dengan kompetensi tertentu yang dapat ditentukan oleh perguruan tinggi dalam meluluskan mahasiswa.

“Ini memang euforia bagi mahasiswa. Jangan sampai kemudian menganggap ini menggampangkan,” ujar Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam, di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Nizam menyebut, dalam meluluskan peserta didik, perguruan tinggi tetap memiliki fokus pada kompetensi mahasiswa.

Di mana, ada target kompetensi lulusan yang harus dihasilkan dari perkuliahan hingga mahasiswa tersebut lulus. Sebab itu, dn adanya kebijakan skripsi tidak lagi menjadi hal yang wajib bukan berarti memudahkan mahasiswa untuk lulus dari kampus.

Baca Juga :  Wamendiktisaintek Stella Christie Tinjau Lokasi SMA Unggul Garuda di Bangka Belitung untuk Perkuat Pendidikan dan Pengembangan SDM

“Ada kompetensi lulusan yang dihasilkan. Jadi bukan menjadikan mudah, tapi banyak pilihan yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa, dunia kerja maupun warna masing-masing perguruan tinggi,” katanya.

Pada kesempatan itu dia juga mengingatkan perguruan tinggi untuk tidak menjadi pabrik ijazah dengan adanya kemerdekaan penentuan tugas akhir saat ini.

Kemendikbudristek tak ingin perguruan tinggi mengakali kemerdekaan tersebut untuk membuat mahasiswa-mahasiswanya mudah lulus. Sebab itu, pengawasan akan dilakukan.

“Melalui akreditasi. Dan pengawasan yang paling bagus itu adalah masyarakat untuk ngawal kampus-kampus agar tidak nakal dan sembarangan menjadikan kemerdekaan itu sebagai pabrik ijazah tanpa ada proses yang dilalui dan dijaga bersama,” ucapnya.

Nizam menegaskan, tujuan dari diberikannya kemerdekaan menentukan bentuk tugas akhir bagi perguruan tinggi bukan untuk memudahkan mereka meluluskan mahasiswa.

Baca Juga :  Anis Byarwati: Indonesia Dukung Palestina, Lawan Penjajahan Demi Hak Asasi Manusia

Cita-cita dari kebijakan itu adalah agar para lulusan perguruan tinggi memiliki kompetensi yang lebih sesuai dengan kebutuhan di masing-masing bidangnya.

“Yang ingin kita pastikan adalah justru lulusannya nanti akan lebih kompeten sesuai dengan kebutuhan di masing-masing bidang, bukan malah dipaksa untuk mengikuti ini (wajib skripsi), padahal itu tidak cocok untuk bidang tersebut,” kata Nizam.

Nizam memaparkan, Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 memberikan kemerdekaan pada perguruan tinggi untuk merancang tridharmanya secara lebih otonom.

Sebagai contoh, ketika suatu perguruan tinggi mempunyai visi-misi untuk menjadi perguruan tinggi riset, maka bisa saja menggunakan publikasi sebagai ukurannya.

“Boleh. Tidak dilarang. Jadi sesuai misi perguruan tinggi. ‘Oh perguruan tinggi saya ini lebih banyak ke arah entrepreneur. Jadi lulusannya harus bisa menyelesaikan kasus-kasus atau mengembangkan business plan yang bagus.’ Silakan. Sehingga nanti jadi branding masing-masing perguruan tinggi,” tutup Nizam.

Berita Terkait

Pemerintah Pastikan Anggaran Pendidikan Tidak Terpengaruh Efisiensi
Jelang Ramadan Arab Saudi Kembali Salurkan 100 Ton Kurma untuk Umat Islam Indonesia
Kereta Api Cut Meutia Hadir dengan Tarif Ekonomis di Aceh
Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio Meninggal dalam Kecelakaan di Situbondo
Agenda DPR RI Hari Ini, Jumat 14 Februari 2025: Pembahasan Anggaran dan Revisi UU Minerba
Bendungan Marangkayu Resmi Beroperasi, Suplai Air Irigasi 1.000 Ha dan Cegah Banjir
Tanam Perdana di Kotawaringin Barat: Upaya Kementan Percepat Swasembada Pangan
Polri Siapkan Kandidat Kapolda Jatim, Siapa yang Akan Terpilih?

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:04 WIB

Pemerintah Pastikan Anggaran Pendidikan Tidak Terpengaruh Efisiensi

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:54 WIB

Jelang Ramadan Arab Saudi Kembali Salurkan 100 Ton Kurma untuk Umat Islam Indonesia

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:17 WIB

Kereta Api Cut Meutia Hadir dengan Tarif Ekonomis di Aceh

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:55 WIB

Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio Meninggal dalam Kecelakaan di Situbondo

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:12 WIB

Agenda DPR RI Hari Ini, Jumat 14 Februari 2025: Pembahasan Anggaran dan Revisi UU Minerba

Berita Terbaru