Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Persidangan Tanah di Majene: Aliansi Masyarakat Lingkungan Binanga Melapor ke Komisi Yudisial

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Masyarakat Lingkungan Binanga melayangkan aduan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik. (dok.rentak.id)

Aliansi Masyarakat Lingkungan Binanga melayangkan aduan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik. (dok.rentak.id)

MAKASAR – Aliansi Masyarakat Lingkungan Binanga resmi mengajukan aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara nomor 87/G/2024/PTUN.MKS yang disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Aduan ini mencuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah sengketa tanah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Pelanggaran Netralitas Majelis Hakim

Perwakilan Aliansi, Ardiyah, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Andi Jayadi Nur bersama dua anggota hakim, Lutfi dan Sanny Pattipelohy, diduga telah gagal bertindak netral dan objektif dalam menangani perkara ini. “Kami mencurigai adanya ketidakadilan dalam proses persidangan, apalagi putusan akhir yang dijatuhkan pada 9 Januari 2025 dinilai tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

Latar Belakang Sengketa Tanah di Majene

Sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh H. Itol Syaiful Tonra, mantan Wakil Bupati dan mantan anggota DPRD Sulawesi Barat, terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majene dan seorang warga, Bungadia.

Baca Juga :  PDIP Respons Soal Viral Video Kader Dipukul Ketua DPC Gerindra di Semarang

Gugatan tersebut berkaitan dengan tanah yang terletak di RT 002 Lingkungan Binanga, Kabupaten Majene. Aliansi Masyarakat Lingkungan Binanga yang mewakili ribuan warga setempat, menilai bahwa tanah tersebut telah dihuni secara turun-temurun oleh masyarakat dan kini terancam sengketa akibat putusan yang mereka anggap tidak adil.

Dugaan Kolusi dan Pertemuan di Luar Persidangan

Aliansi mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran kode etik hakim semakin kuat dengan adanya bukti dan kesaksian yang menunjukkan bahwa majelis hakim diduga melakukan pertemuan dengan pihak penggugat di luar persidangan.

Pertemuan tersebut, yang tidak tercatat dalam berita acara, menambah kesan adanya kolusi yang berpotensi mempengaruhi hasil persidangan. “Kami merasa bahwa proses hukum ini lebih mengarah kepada kepentingan pribadi beberapa pihak ketimbang menciptakan keadilan bagi warga,” tambah Ardiyah.

Tuntutan Aliansi: Penyelidikan dan Tindakan Tegas

Sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran ini, Aliansi Masyarakat Lingkungan Binanga mendesak agar Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia segera melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga :  Seleksi CASN 2023 Segera Dimulai, Masyarakat Diimbau Tidak Percaya Pada Oknum yang Janjikan Kelulusan

Mereka juga menuntut pemecatan para hakim yang terlibat, jika terbukti melanggar kode etik. Selain itu, Aliansi juga mendesak Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk memeriksa dan menindak tegas para hakim yang terlibat dalam perkara ini serta mencopot Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dari jabatannya karena dianggap gagal mengawasi jalannya persidangan dengan baik.

Harapan terhadap Pemerintah dan Lembaga Penegak Hukum

Aliansi Masyarakat Lingkungan Binanga juga berharap agar kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan lembaga penegak hukum lainnya, untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tanpa diskriminasi. Mereka berharap agar seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah sengketa, dapat mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan.

Dengan adanya aduan ini, diharapkan akan ada proses pengawasan yang lebih ketat terhadap independensi dan integritas para hakim dalam menangani kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. **

Berita Terkait

Megawati Umroh 2025: Mengambil Niat di Masjid Tan’im Bersama Keluarga
Kongres XVIII Muslimat NU: Tiga Program ‘Mustika’ Jadi Sorotan
Berbagai Agenda DPR Hari Ini, Dari Isu Kesehatan Hingga Keamanan Laut
Presiden Turki Erdogan Akan Kunjungi Indonesia, Bertemu Prabowo di Istana Bogor
Menaker Yassierli Dorong Mahasiswa Polteknaker Kuasai AI untuk Masa Depan Cerah
KAI Wisata Hadirkan Lawang Sewu Peace & Love February dan Kompetisi Foto Romantis di Semarang
Ikan Mati Massal di Waduk Jatiluhur Bernilai 2,2 Miliar, KKP Sudah Ingatkan Pembudidaya
[HOAKS] Tautan Pendaftaran Kartu Sembako Murah Beredar di Facebook

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:23 WIB

Megawati Umroh 2025: Mengambil Niat di Masjid Tan’im Bersama Keluarga

Selasa, 11 Februari 2025 - 11:53 WIB

Kongres XVIII Muslimat NU: Tiga Program ‘Mustika’ Jadi Sorotan

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:53 WIB

Berbagai Agenda DPR Hari Ini, Dari Isu Kesehatan Hingga Keamanan Laut

Selasa, 11 Februari 2025 - 02:27 WIB

Presiden Turki Erdogan Akan Kunjungi Indonesia, Bertemu Prabowo di Istana Bogor

Senin, 10 Februari 2025 - 18:46 WIB

Menaker Yassierli Dorong Mahasiswa Polteknaker Kuasai AI untuk Masa Depan Cerah

Berita Terbaru