DPR Tegaskan Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Ahmad Irawan: “DPR Berani, Tapi Harus Konstitusional”

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Irawan (dok. pribad/fbi)

Ahmad Irawan (dok. pribad/fbi)

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa DPR tidak menghindar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia menolak anggapan bahwa parlemen tidak berani mengesahkan regulasi yang selama ini dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

“DPR nggak berani? Siapa bilang nggak berani? DPR berani. DPR berani itu. Kenapa belum? Nah itu yang harus dijelaskan,” tegas Irawan dalam acara “Minta Jatah Preman” Rp 7 M, Gubernur Riau Tersangka di Kompas TV, Kamis malam (6/11/2025).

Menurutnya, lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset bukan karena kurang keberanian, melainkan karena terdapat prinsip dasar konstitusional yang harus dijaga.

“Yang paling utama yang kami pertimbangkan dari era perampasan aset tersebut adalah pendekatan in rem, pendekatan aset. Ada satu ketentuan konstitusional yang harus kita jaga, bahwa hak milik itu adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi,” ujarnya.

Irawan menekankan bahwa mekanisme penyitaan atau perampasan aset harus memiliki sistem yang akuntabel dan transparan. Tujuannya mencegah potensi penyalahgunaan di masa depan.

“Jangan sampai justru kita membangun satu sistem, tapi potensi penyalahgunaannya tinggi. Pendekatan aset yang masuk dalam konsep RUU perampasan aset ini harus dibahas secara jernih,” katanya.

Mulai Dibahas Januari 2026

Irawan menyebut, era perampasan aset sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Namun, sisa masa sidang DPR tahun ini dinilai tidak lagi memungkinkan untuk memulai pembahasan.

“Masa sidang ini tinggal sekitar 21 atau 23 hari. Target kami, di bulan Januari, masa sidang Januari, kita sudah mulai pembahasan era perampasan aset itu,” jelasnya.

Sementara itu, DPR menargetkan pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Desember 2025, sebagai prasyarat diberlakukannya KUHP baru yang mulai efektif pada Januari 2026.

“Salah satu poin penting dalam RUU KUHAP ini adalah peletakan Wewenang Negara Kumulatif (WNK) terkait upaya paksa. Penyitaan aset itu bagian dari upaya paksa. Jadi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, semuanya harus siap dengan perangkatnya,” ucap Irawan.

Dengan perangkat hukum dan teknis yang tepat, ia meyakini pemberantasan korupsi, termasuk penelusuran serta penyitaan aset hasil kejahatan, akan menjadi lebih efektif.

“Targetnya kapan? Januari tahun depan kita mulai pembahasan. Prolegnas-nya sudah masuk,” tutup Irawan.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta
KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya
DPD RI Minta TKD dalam RAPBN 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Ini Alasannya
Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya
Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi
Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor
Indonesia-Filipina Percepat MoU Tata Kelola Migrasi Tenaga Kerja
Bencana NTT, BULOG Salurkan 1,84 Juta Kg Beras dan Siapkan Stok 93,7 Juta Kg

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:16 WIB

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya

Kamis, 17 September 2026 - 07:38 WIB

Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya

Rabu, 16 September 2026 - 10:07 WIB

Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi

Selasa, 15 September 2026 - 17:29 WIB

Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor

Berita Terbaru