DPR Tetapkan 248 RUU Masuk Prolegnas 2025–2029, Ini Daftarnya
- account_circle Redaksi Rentak
- calendar_month Ming, 20 Apr 2025

Ilustrasi anggota DPR berdebat soal undnag-undang (ilustrasi dibikin oleh chatgpt)
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan sebanyak 70 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
“RUU tersebut disusun baik oleh komisi-komisi di DPR, Badan Legislasi, pemerintah, maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dengan sejumlah RUU merupakan hasil operan (carry over) dari periode sebelumnya,” demikian tulis data “Rancangan Undang-Undang yang Diprioritaskan untuk Pembahasan Tahun 2025 dan Rancangan Undang-Undang untuk Perencanaan Legislasi Nasional Tahun 2025–2029” yang diperoleh rentak.id dalam bentuk pdf, Minggu (20/4/2025).
Beberapa isu strategis yang menjadi prioritas tahun depan mencakup revisi atas Undang-Undang Penyiaran, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga pembaruan sistem hukum acara pidana dan perlindungan konsumen.
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi salah satu yang menonjol, disiapkan oleh Komisi I DPR. Sementara Komisi II memprioritaskan revisi UU ASN yang baru disahkan pada 2023, menandakan perlunya penyempurnaan cepat dalam regulasi kepegawaian negara.
Selain itu, revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Komisi III juga menjadi perhatian, mengingat pentingnya pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berkeadilan. Di sektor transportasi dan konsumen, Komisi V dan VI turut mendorong perubahan regulasi Lalu Lintas dan Perlindungan Konsumen.
RUU lainnya yang masuk prioritas antara lain:
Revisi UU Pangan dan Kehutanan (Komisi IV),
Revisi UU Kepariwisataan dan Penyelenggaraan Ibadah Haji (Komisi VII dan VIII),
RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (Komisi XII) yang merupakan carry over,
Serta RUU Komoditas Strategis dan Pengaturan Pasar Ritel Modern yang disiapkan Badan Legislasi.
Tak kalah penting, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang telah lama diperjuangkan oleh kelompok masyarakat sipil, juga masuk daftar prioritas dan disiapkan oleh Badan Legislasi DPR.
Di sisi lain, terdapat pula RUU yang berasal dari usulan pemerintah, seperti RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, serta RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber—kesemuanya mencerminkan peran aktif pemerintah dalam proses legislasi nasional.
“daftar prioritas tahunan, DPR juga menyusun daftar Prolegnas jangka menengah 2025–2029 yang memuat puluhan RUU lainnya. Fokus jangka menengah ini mencakup revisi berbagai UU sektoral, pembentukan provinsi baru seperti Papua Utara, hingga penyusunan regulasi tentang Bank Makanan, Boikot dan Sanksi Internasional, serta Tanggung Jawab Sosial Perusahaan,” lanjut daftar tersebut.
Untuk RUU Kumulatif Terbuka, DPR tetap membuka ruang bagi:
Pengesahan perjanjian internasional,
RUU yang muncul akibat putusan Mahkamah Konstitusi,
RUU APBN,
Pembentukan daerah baru, serta
Penetapan Perppu menjadi UU.
Dengan penetapan Prolegnas Prioritas ini, DPR dan pemerintah diharapkan dapat lebih terarah dan terukur dalam menyusun regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman. ***
- Penulis: Redaksi Rentak