DPD RI Desak Pengawasan Ketat Impor Demi Lindungi Industri Lokal dan UMKM

- Penulis

Rabu, 11 Desember 2024 - 05:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Ilustrasi barang impor yang memenuhi gudang penyimpanan. (ai)

Ilustrasi barang impor yang memenuhi gudang penyimpanan. (ai)

JAKARTA – Kementerian Perdagangan didesak untuk memperketat pengawasan terhadap barang impor untuk melindungi industri lokal dari potensi kerugian akibat masuknya produk asing tanpa kendali.

Desakan ini muncul dalam Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakikan Daerah (DPD RI) bersama Kementerian Perdagangan di Ruang Rapat Mataram, Gedung B DPD RI, komplek.Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Ketua Komite IV DPD RI, H. Ahmad Nawardi, S.Ag., menegaskan bahwa pertemuan ini membahas pengawasan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Undang-undang ini penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang adil, sehat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Undang-Undang ini mengatur aktivitas perdagangan baik domestik maupun internasional, serta mencakup aspek perlindungan konsumen dan mekanisme transaksi,” jelas Nawardi.

Baca Juga :  Mendorong Pertumbuhan UMKM Melalui Program “UMKM Binaan Go Export” dari BCA

Komite IV menyoroti sejumlah tantangan, termasuk tingginya impor bahan baku strategis seperti beras, gula, daging, dan garam, serta persaingan ketat antara produk lokal dan impor melalui e-commerce.

Fluktuasi harga bahan baku dan dinamika kebijakan perdagangan juga dianggap sebagai hambatan yang memengaruhi daya saing industri nasional.

Dalam kesempatan itu, Menteri Perdagangan, Budi Santoso menjelaskan, bahwa kebijakan perdagangan selalu menyesuaikan kondisi terkini.

“Peraturan impor dan kebijakan lain dapat berubah atau dicabut sesuai kebutuhan,” ujar Budi.

Ia menekankan tiga program prioritas Kementerian untuk 2025: memperkuat pasar domestik, memperluas ekspor, dan meningkatkan kemampuan UMKM untuk bersaing di pasar global.

Baca Juga :  Tips Menarik Mengembangkan Bisnis UMKM dari Siti Atikoh, Istri Calon Presiden Ganjar Pranowo

Menurut Budi, pasar dalam negeri yang besar harus dilindungi agar produk lokal mampu bersaing dan tidak tergeser oleh produk impor.

Selain itu, strategi ekspansi pasar luar negeri dilakukan dengan menjalin perjanjian dagang antarnegara untuk membuka akses produk Indonesia di pasar global.

Komite IV berharap sinergi antara DPD RI dan Kementerian Perdagangan dapat memperkuat kebijakan perdagangan yang berpihak pada UMKM, serta mampu merespons tantangan global.

Rapat ini menghasilkan rekomendasi strategis sebagai bahan pengawasan atas implementasi UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014. ***

Berita Terkait

Megawati Umroh 2025: Mengambil Niat di Masjid Tan’im Bersama Keluarga
Kongres XVIII Muslimat NU: Tiga Program ‘Mustika’ Jadi Sorotan
Berbagai Agenda DPR Hari Ini, Dari Isu Kesehatan Hingga Keamanan Laut
Presiden Turki Erdogan Akan Kunjungi Indonesia, Bertemu Prabowo di Istana Bogor
Menaker Yassierli Dorong Mahasiswa Polteknaker Kuasai AI untuk Masa Depan Cerah
KAI Wisata Hadirkan Lawang Sewu Peace & Love February dan Kompetisi Foto Romantis di Semarang
Ikan Mati Massal di Waduk Jatiluhur Bernilai 2,2 Miliar, KKP Sudah Ingatkan Pembudidaya
[HOAKS] Tautan Pendaftaran Kartu Sembako Murah Beredar di Facebook

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:23 WIB

Megawati Umroh 2025: Mengambil Niat di Masjid Tan’im Bersama Keluarga

Selasa, 11 Februari 2025 - 11:53 WIB

Kongres XVIII Muslimat NU: Tiga Program ‘Mustika’ Jadi Sorotan

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:53 WIB

Berbagai Agenda DPR Hari Ini, Dari Isu Kesehatan Hingga Keamanan Laut

Selasa, 11 Februari 2025 - 02:27 WIB

Presiden Turki Erdogan Akan Kunjungi Indonesia, Bertemu Prabowo di Istana Bogor

Senin, 10 Februari 2025 - 18:46 WIB

Menaker Yassierli Dorong Mahasiswa Polteknaker Kuasai AI untuk Masa Depan Cerah

Berita Terbaru