JAKARTA – Kementerian Perdagangan didesak untuk memperketat pengawasan terhadap barang impor untuk melindungi industri lokal dari potensi kerugian akibat masuknya produk asing tanpa kendali.
Desakan ini muncul dalam Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakikan Daerah (DPD RI) bersama Kementerian Perdagangan di Ruang Rapat Mataram, Gedung B DPD RI, komplek.Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Ketua Komite IV DPD RI, H. Ahmad Nawardi, S.Ag., menegaskan bahwa pertemuan ini membahas pengawasan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Undang-undang ini penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang adil, sehat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Undang-Undang ini mengatur aktivitas perdagangan baik domestik maupun internasional, serta mencakup aspek perlindungan konsumen dan mekanisme transaksi,” jelas Nawardi.
Komite IV menyoroti sejumlah tantangan, termasuk tingginya impor bahan baku strategis seperti beras, gula, daging, dan garam, serta persaingan ketat antara produk lokal dan impor melalui e-commerce.
Fluktuasi harga bahan baku dan dinamika kebijakan perdagangan juga dianggap sebagai hambatan yang memengaruhi daya saing industri nasional.
Dalam kesempatan itu, Menteri Perdagangan, Budi Santoso menjelaskan, bahwa kebijakan perdagangan selalu menyesuaikan kondisi terkini.
“Peraturan impor dan kebijakan lain dapat berubah atau dicabut sesuai kebutuhan,” ujar Budi.
Ia menekankan tiga program prioritas Kementerian untuk 2025: memperkuat pasar domestik, memperluas ekspor, dan meningkatkan kemampuan UMKM untuk bersaing di pasar global.
Menurut Budi, pasar dalam negeri yang besar harus dilindungi agar produk lokal mampu bersaing dan tidak tergeser oleh produk impor.
Selain itu, strategi ekspansi pasar luar negeri dilakukan dengan menjalin perjanjian dagang antarnegara untuk membuka akses produk Indonesia di pasar global.
Komite IV berharap sinergi antara DPD RI dan Kementerian Perdagangan dapat memperkuat kebijakan perdagangan yang berpihak pada UMKM, serta mampu merespons tantangan global.
Rapat ini menghasilkan rekomendasi strategis sebagai bahan pengawasan atas implementasi UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014. ***