DKPP Pemberhentian Tetap Dua Penyelenggara Pemilu

- Penulis

Rabu, 15 Mei 2024 - 01:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang DKPP

Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang DKPP

RENTAK.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menjatuhkan sanksi Pelanggaran Tetap pada dua penyelenggara pemilu pada Selasa, 14 Mei 2024.

Kedua penyelenggara pemilu tersebut terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 14 perkara yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP Jakarta.

“Menjatuhkan sanksi Pelanggaran Tetap kepada Iqbal Suliansyah, Anggota KIP Kota Langsa, dan Elion Wanda, Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, dalam perkara dugaan pelanggaran KEPP dengan nomor 17-PKE-DKPP/I/2024 dan nomor 23-PKE-DKPP/I/2024,” kata Heddy Lugito.

Baca Juga :  Plafon Kantor Baru Baim Wong Runtuh Saat Room Tour

Elion Wanda terbukti tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu karena masih terlibat dengan partai politik saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu.

Sementara itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu pada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, Natalis Walela dan Simon Yigibalom, serta Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah, Sertalia. Ketiganya terbukti melanggar aturan KEPP, namun sanksi ini diberlakukan setelah periode kepemimpinan mereka berakhir.

Dalam sidang tersebut, DKPP memutuskan 14 perkara dengan total keterlibatan 45 Teradu. Dari jumlah tersebut, ada 21 Teradu lainnya yang dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. Sanksi yang dijatuhkan terdiri dari Peringatan, Peringatan Keras, Pemberhentian Tetap, dan ketidakmemenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Pemberantasan Korupsi Jadi Kunci Sejahterakan Rakyat, Ujar Mahfud MD saat Kunjungan ke Tapanuli Utara

Ketua Majelis Heddy Lugito memimpin sidang tersebut bersama dengan empat anggota majelis lainnya, yakni J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

“Sidang ini membuktikan bahwa DKPP tidak main-main dalam menegakkan keadilan dan memastikan para penyelenggara pemilu mematuhi aturan yang berlaku,” kata Heddy Lugito.

Berita Terkait

Kapal Kayu Sarat Rokok Ilegal Ditangkap di Perairan Tembilahan
Orang Tua Minim Literasi Digital, Anak Rentan Terjerat Pornografi di Media Sosial
KKP Gelar Pelatihan Pengolahan Ikan untuk Istri Nelayan di TPI Citeuis, Dukung Diversifikasi Usaha
Lawang Sewu Semarang Rayakan Hari Kasih Sayang dengan Kampanye Perdamaian dan Kompetisi Romantis
Gangguan Pemesanan Tiket Kereta Api, KAI Segera Tindaklanjuti Masalah yang Terjadi
Prabowo Tanggapi Wacana Maju Pilpres 2029: “Kalau Mengecewakan Rakyat, Saya Malu”
Pemerintah Pastikan Anggaran Pendidikan Tidak Terpengaruh Efisiensi
Jelang Ramadan Arab Saudi Kembali Salurkan 100 Ton Kurma untuk Umat Islam Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 22:10 WIB

Kapal Kayu Sarat Rokok Ilegal Ditangkap di Perairan Tembilahan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:37 WIB

Orang Tua Minim Literasi Digital, Anak Rentan Terjerat Pornografi di Media Sosial

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:06 WIB

KKP Gelar Pelatihan Pengolahan Ikan untuk Istri Nelayan di TPI Citeuis, Dukung Diversifikasi Usaha

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:44 WIB

Lawang Sewu Semarang Rayakan Hari Kasih Sayang dengan Kampanye Perdamaian dan Kompetisi Romantis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:29 WIB

Gangguan Pemesanan Tiket Kereta Api, KAI Segera Tindaklanjuti Masalah yang Terjadi

Berita Terbaru