DKPP Pemberhentian Tetap Dua Penyelenggara Pemilu

- Penulis

Rabu, 15 Mei 2024 - 01:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang DKPP (dok.dkkp)

Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang DKPP (dok.dkkp)

RENTAK.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menjatuhkan sanksi Pelanggaran Tetap pada dua penyelenggara pemilu pada Selasa, 14 Mei 2024.

Kedua penyelenggara pemilu tersebut terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 14 perkara yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP Jakarta.

“Menjatuhkan sanksi Pelanggaran Tetap kepada Iqbal Suliansyah, Anggota KIP Kota Langsa, dan Elion Wanda, Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, dalam perkara dugaan pelanggaran KEPP dengan nomor 17-PKE-DKPP/I/2024 dan nomor 23-PKE-DKPP/I/2024,” kata Heddy Lugito.

Elion Wanda terbukti tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu karena masih terlibat dengan partai politik saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu.

Sementara itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu pada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, Natalis Walela dan Simon Yigibalom, serta Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah, Sertalia. Ketiganya terbukti melanggar aturan KEPP, namun sanksi ini diberlakukan setelah periode kepemimpinan mereka berakhir.

Dalam sidang tersebut, DKPP memutuskan 14 perkara dengan total keterlibatan 45 Teradu. Dari jumlah tersebut, ada 21 Teradu lainnya yang dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. Sanksi yang dijatuhkan terdiri dari Peringatan, Peringatan Keras, Pemberhentian Tetap, dan ketidakmemenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu.

Ketua Majelis Heddy Lugito memimpin sidang tersebut bersama dengan empat anggota majelis lainnya, yakni J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

“Sidang ini membuktikan bahwa DKPP tidak main-main dalam menegakkan keadilan dan memastikan para penyelenggara pemilu mematuhi aturan yang berlaku,” kata Heddy Lugito.

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru

Transportasi

Pelanggan KA PSO KAI Tumbuh 7,7 Persen, Tembus 14,16 Juta

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:49 WIB