RENTAK.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menjatuhkan sanksi Pelanggaran Tetap pada dua penyelenggara pemilu pada Selasa, 14 Mei 2024.
Kedua penyelenggara pemilu tersebut terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 14 perkara yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
“Menjatuhkan sanksi Pelanggaran Tetap kepada Iqbal Suliansyah, Anggota KIP Kota Langsa, dan Elion Wanda, Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, dalam perkara dugaan pelanggaran KEPP dengan nomor 17-PKE-DKPP/I/2024 dan nomor 23-PKE-DKPP/I/2024,” kata Heddy Lugito.
Elion Wanda terbukti tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu karena masih terlibat dengan partai politik saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu.
Sementara itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu pada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, Natalis Walela dan Simon Yigibalom, serta Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah, Sertalia. Ketiganya terbukti melanggar aturan KEPP, namun sanksi ini diberlakukan setelah periode kepemimpinan mereka berakhir.
Dalam sidang tersebut, DKPP memutuskan 14 perkara dengan total keterlibatan 45 Teradu. Dari jumlah tersebut, ada 21 Teradu lainnya yang dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. Sanksi yang dijatuhkan terdiri dari Peringatan, Peringatan Keras, Pemberhentian Tetap, dan ketidakmemenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu.
Ketua Majelis Heddy Lugito memimpin sidang tersebut bersama dengan empat anggota majelis lainnya, yakni J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
“Sidang ini membuktikan bahwa DKPP tidak main-main dalam menegakkan keadilan dan memastikan para penyelenggara pemilu mematuhi aturan yang berlaku,” kata Heddy Lugito.