DKPP Berhentikan Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen karena Penyalahgunaan Wewenang

- Penulis

Senin, 24 November 2025 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo. (dok. rentak.id)

Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo. (dok. rentak.id)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Hofni Yulius Mandripon. Ia diberhentikan dari jabatannya sekaligus menerima sanksi Peringatan Keras dalam sidang pembacaan putusan tiga perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Hofni berstatus sebagai Teradu VI dalam perkara Nomor 190-PKE-DKPP/IX/2025 yang diadukan oleh empat pihak, yaitu Kadir Salwey, Nataniel Wanaribaba, Simei Simeon Mudumi, dan Ribka Karubaba.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu VI, Hofni Yulius Mandripon, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP menyatakan Hofni terbukti memiliki hubungan kedekatan dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai Staf Panitia Distrik Ampimio dan kemudian diperbantukan ke Sekretariat Bawaslu Kepulauan Yapen. Ia dinilai memanfaatkan posisi dan kewenangannya untuk mendekati hingga tinggal bersama keluarga staf tersebut.

Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menegaskan bahwa seorang ketua Bawaslu wajib menjaga martabat jabatan, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta memastikan penggunaan kewenangan semata-mata untuk kepentingan tugas pengawasan pemilu.

“Pemanfaatan posisi jabatan untuk membangun relasi pribadi yang tidak patut, apalagi sampai tinggal bersama, menunjukkan potensi penyalahgunaan otoritas dan konflik kepentingan yang tidak dapat dibenarkan,” tegas Ratna Dewi.

DKPP menilai tindakan Hofni melanggar prinsip integritas, profesionalitas, dan keteladanan moral yang menjadi fondasi penyelenggara pemilu. Relasi yang dibangun dalam kondisi ketimpangan kekuasaan juga dinilai merusak kredibilitas pribadi dan mencederai kehormatan institusi.

“Berdasarkan fakta persidangan, tindakan Teradu VI merupakan bentuk pemanfaatan kedudukan yang menimbulkan kerentanan penyalahgunaan otoritas, merusak kepercayaan publik, dan mencederai marwah lembaga pengawas pemilu,” ujar Ratna Dewi.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara: 190-PKE-DKPP/IX/2025, 192-PKE-DKPP/IX/2025, dan 194-PKE-DKPP/IX/2025. Total ada 12 penyelenggara pemilu yang menjadi teradu. Hasilnya, delapan orang mendapat sanksi Peringatan, satu orang Peringatan Keras, satu orang diberhentikan dari jabatan ketua, dan tiga lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Untuk perkara 194-PKE-DKPP/IX/2025, DKPP mengeluarkan Ketetapan karena pengadu telah mencabut laporannya sebelum sidang dimulai.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dengan anggota majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Prabowo Kumpulkan Menteri di Istana, Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Jadi Sorotan
Ratusan Anak Muda Padati Sekolah Partai PDIP, Komarudin Watubun Tekankan 3 Pilar Ini
Gerindra Soroti Kinerja Kabinet Prabowo, 42 Menteri dan Wamen Dinilai Belum Optimal
Deddy Sitorus Bicara Putusan MK soal Gibran, Singgung Hak Angket DPR
Ansufri Sambo Pimpin Partai Ummat, Kepengurusan Baru Siapkan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
GKSR Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Nilai PT 5 Persen Bertentangan dengan Putusan MK
Prabowo Lantik Suahasil Nazar sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Prabowo Kumpulkan Menteri di Istana, Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Jadi Sorotan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Ratusan Anak Muda Padati Sekolah Partai PDIP, Komarudin Watubun Tekankan 3 Pilar Ini

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Gerindra Soroti Kinerja Kabinet Prabowo, 42 Menteri dan Wamen Dinilai Belum Optimal

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Deddy Sitorus Bicara Putusan MK soal Gibran, Singgung Hak Angket DPR

Minggu, 27 September 2026 - 10:34 WIB

Ansufri Sambo Pimpin Partai Ummat, Kepengurusan Baru Siapkan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029

Berita Terbaru