JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Hofni Yulius Mandripon. Ia diberhentikan dari jabatannya sekaligus menerima sanksi Peringatan Keras dalam sidang pembacaan putusan tiga perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Hofni berstatus sebagai Teradu VI dalam perkara Nomor 190-PKE-DKPP/IX/2025 yang diadukan oleh empat pihak, yaitu Kadir Salwey, Nataniel Wanaribaba, Simei Simeon Mudumi, dan Ribka Karubaba.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu VI, Hofni Yulius Mandripon, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP menyatakan Hofni terbukti memiliki hubungan kedekatan dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai Staf Panitia Distrik Ampimio dan kemudian diperbantukan ke Sekretariat Bawaslu Kepulauan Yapen. Ia dinilai memanfaatkan posisi dan kewenangannya untuk mendekati hingga tinggal bersama keluarga staf tersebut.
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menegaskan bahwa seorang ketua Bawaslu wajib menjaga martabat jabatan, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta memastikan penggunaan kewenangan semata-mata untuk kepentingan tugas pengawasan pemilu.
“Pemanfaatan posisi jabatan untuk membangun relasi pribadi yang tidak patut, apalagi sampai tinggal bersama, menunjukkan potensi penyalahgunaan otoritas dan konflik kepentingan yang tidak dapat dibenarkan,” tegas Ratna Dewi.
DKPP menilai tindakan Hofni melanggar prinsip integritas, profesionalitas, dan keteladanan moral yang menjadi fondasi penyelenggara pemilu. Relasi yang dibangun dalam kondisi ketimpangan kekuasaan juga dinilai merusak kredibilitas pribadi dan mencederai kehormatan institusi.
“Berdasarkan fakta persidangan, tindakan Teradu VI merupakan bentuk pemanfaatan kedudukan yang menimbulkan kerentanan penyalahgunaan otoritas, merusak kepercayaan publik, dan mencederai marwah lembaga pengawas pemilu,” ujar Ratna Dewi.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara: 190-PKE-DKPP/IX/2025, 192-PKE-DKPP/IX/2025, dan 194-PKE-DKPP/IX/2025. Total ada 12 penyelenggara pemilu yang menjadi teradu. Hasilnya, delapan orang mendapat sanksi Peringatan, satu orang Peringatan Keras, satu orang diberhentikan dari jabatan ketua, dan tiga lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Untuk perkara 194-PKE-DKPP/IX/2025, DKPP mengeluarkan Ketetapan karena pengadu telah mencabut laporannya sebelum sidang dimulai.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dengan anggota majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Penulis : lazir
Editor : ameri













