Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap 165 Kasus Narkotika, Tiga Jaringan Internasional Terbongkar

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap 165 Kasus Narkotika, Tiga Jaringan Internasional Terbongkar. (TBNews)

Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap 165 Kasus Narkotika, Tiga Jaringan Internasional Terbongkar. (TBNews)

RENTAK.ID – Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap 165 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2025.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 248 tersangka diamankan, terdiri dari 220 laki-laki dan 28 perempuan.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes. Pol. Roman Smaradhana Alhaj, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil disita meliputi 6,9 kilogram sabu, 120,36 gram ganja, serta sembilan butir ekstasi.

Dari seluruh kasus yang ditangani, terdapat 19 kasus besar dengan 28 tersangka, termasuk enam orang yang diketahui merupakan residivis.

“Total nilai ekonomi narkoba yang berhasil kami sita mencapai sekitar Rp 8 miliar untuk sabu, Rp 31 juta untuk mefedron, dan Rp 4,5 juta untuk ekstasi,” ujar Kombes Roman dalam keterangannya, Selasa (25/2/25).

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 48 juta, 48 ringgit Malaysia, 26 unit ponsel, dan empat unit sepeda motor.

Tiga Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar

Polda NTB juga berhasil membongkar tiga jaringan narkoba internasional dalam operasi ini. Salah satunya melibatkan tersangka EM (38), warga Garut, Jawa Barat, yang ditangkap di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (ZAM) pada 13 Februari 2025.

Dari tangan EM, polisi menyita 2,9 kg sabu yang disembunyikan dalam koper. EM mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial SJ untuk membawa barang haram tersebut dari Malaysia ke seorang penerima di Mataram berinisial BA.

“Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 150 juta untuk mengantar sabu tersebut,” ujar Kombes Roman.

Kasus kedua menjerat tersangka HI (35), warga Kekeri, Gunung Sari, Lombok Barat. Ia ditangkap pada 14 Februari 2025 di depan Universitas 45 Mataram dengan barang bukti 1,9 kg sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina.

HI mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan oleh D untuk menyerahkan barang kepada MU dengan imbalan Rp 5 juta.

Sementara itu, dalam kasus ketiga, tersangka JMW (23), warga Bukitya, Aceh Utara, diamankan di terminal kedatangan Bandara Internasional ZAM pada 17 Februari 2025.

Polisi menemukan 491,71 gram sabu dalam tas yang dibawanya. JMW mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial IK untuk membawa sabu dari Aceh ke Lombok dengan bayaran Rp 25 juta.

Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman yang dapat dijatuhkan mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun kurungan.

Kapolda NTB: Perang Terhadap Narkoba Akan Terus Berlanjut

Kapolda NTB, Irjen. Pol. Hadi Gunawan, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam penguatan reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan.

“Presiden Prabowo menekankan bahwa perang terhadap narkoba harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Ini menjadi komitmen Polri untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam membantu pihak kepolisian mengungkap kasus peredaran narkoba di NTB.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba. Jika ada informasi terkait aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkas Kapolda.

Dengan pengungkapan ratusan kasus dalam dua bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda NTB semakin menunjukkan keseriusannya dalam menindak jaringan narkoba yang beroperasi di wilayahnya.

Upaya ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku serta mencegah lebih banyak korban jatuh akibat penyalahgunaan narkotika.***

Editor : Ayham

Sumber Berita: TBNews

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru