Diduga “Main” Cukai Rokok, Mantan Kepala BP Tanjungpinang Den Yealta Ditahan KPK

RENTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Den Yealta, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengaturan barang cukai kuota rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, wilayah Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri.

Penetapan status tersangka terhadap mantan Ketua KPU Provinsi Kepri ini dilakukan setelah KPK melakukan penyidikan kembali kasus korupsi tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kasus ini berhubungan dengan pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Tanjung Pinang tahun 2016 sampai 2019.

“Segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan perkembangan akan disampaikan,” ucap Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, (11/8/2023).

“Nanti kami dalami persoalan itu apakah juga terkait dengan dari bea cukai, karena ini terkait dengan penerimaan yang seharusnya masuk ke negara, ternyata ada fiktif dan lain-lain, terkait dengan cukainya tadi,” kata Ali.

Di lain pihak, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya akan melakukan penahan terhadap Den Yealta selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DY (Den Yealta) swlama 20 hari pertama,” kata Asep 

Penahanan Den terhitung sejak hari ini sampai dengan 30 Agustus 2023. Dia ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK, Gedung Merah Putih.

Diketahui dugaan korupsi cukai rokok ini telah merugikan negara hingga Rp 250 Miliar lebih. Ali menjelaskan, bahwa pendalaman terkait kasus ini masih akan dilakukan, termasuk kemungkinan keterlibatan dugaan korupsi cukai perhitungan fiktif rokok dengan pegawai Bea Cukai.(amy)

Pos terkait