RENTAK.ID- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengumumkan bahwa beberapa lokasi di kota ibu kota dilarang untuk menampilkan alat kampanye untuk Pemilu 2024.
Hal itu tertulis di dalam Keputusan Nomor 363 Tahun 2023 dari KPU DKI Jakarta. Dilarang memasang alat kampanye seperti reklame, spanduk dan/atau umbul-umbul.
“Pemasangan alat kampanye akan dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis KPU DKI Jakarta dalam keputusan tersebut, kutip Selasa. (28/11/2023)
Alat kampanye dilarang dipasang di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, pemasangan alat kampanye juga dilarang di lokasi atau area sebagai berikut:
a. Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kawasan Taman Monas, Kawasan Tugu Tani, Kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Ir. H. Juanda;
b. Area sekitar Istana Negara (Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha/Jalan Veteran II, dan Jalan Medan Merdeka Barat);
c. Kawasan Taman Monas;
d. Kawasan Tugu Tani;
e. Kawasan Lapangan Banteng;
f. Kawasan Jembatan Semanggi;
g. Kawasan Bundaran Hotel Indonesia;
h. Kawasan Cornelis Simanjuntak;
i. Kawasan Taman Puring;
j. Kawasan Patung Pemuda;
k. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
l. Kawasan Taman Kelapa Gading;
m. Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame (sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148. Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 100 Tahun 2021), meliputi: K.1 Kawasan Medan Merdeka, K.2 Kawasan Hunian Pemugaran Menteng.













