RENTAK.ID, JAKARTA – Setelah diperiksa selama 5 jam, akhirnya Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker), Kamis (7/9/2023)
Cak Imin keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.05 WIB. Dia sebelumnya telah tiba di gedung KPK sejak pukul 09.50 WIB.
“Hari ini saya membantu KPK menyelesaikan kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012,” kata Cak Imin.
Ketua Umum PKB ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kemnaker dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014. Korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker terjadi pada tahun 2012.
Untuk diketahui, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu masing-masing bernama Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta pihak swasta bernama Karunia.
KPK lalu membantah pemeriksaan Cak Imin bersifat politis. Lembaga antirasuah menegaskan pengusutan kasus korupsi di Kemnaker hingga rencana pemanggilan Cak Imin telah dilakukan sejak lama.