JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, mengkritik implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Dalam aturan tersebut, buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan alasan apa pun, berhak menerima JKP sebesar 60% dari gaji terakhir selama enam bulan, dengan batas maksimal gaji Rp 5 juta.
Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. “Dari 60 ribu buruh yang ter-PHK di 50 perusahaan sepanjang Januari hingga Februari 2025, lebih dari 80% tidak mendapatkan JKP.
Bahkan, mereka dipersulit saat hendak mencairkan Tabungan Hari Tua (JHT),” ungkap Said Iqbal, Senin (17/3). Ia menambahkan bahwa ribuan buruh PT Sritex termasuk yang tak bisa menerima haknya.
KSPI dan Partai Buruh melalui Posko Orange juga mencatat dari 50 perusahaan yang mengalami PHK massal, 15 di antaranya mengalami kebangkrutan.
Hal ini berdampak pada 35 ribu buruh yang bukan hanya kehilangan pekerjaan tetapi juga tidak mendapatkan pesangon, tunjangan hari raya (THR), maupun JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.
Said Iqbal menyoroti nasib 2.000 buruh PT Dunbi Internasional di Garut dan 10 ribu buruh PT Karya Mitra Budi di Jawa Timur yang hingga kini masih mendirikan tenda biru di depan gerbang pabrik mereka.
“Mereka hanya ingin memastikan pesangon dan THR mereka dibayarkan. Namun, faktanya, lebih dari 12 ribu buruh dari kedua perusahaan ini tak mendapat hak tersebut,” tegasnya Senin (17/3/2025).
Ia pun mempertanyakan peran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Di mana fungsi Menaker dan jajarannya? Apakah mereka hanya peduli pada buruh PT Sritex demi mencari nama di hadapan Presiden RI, sementara 60 ribu buruh lainnya diabaikan?” kritiknya.
Tuntutan dan Rencana Aksi
KSPI dan Partai Buruh mendesak Menaker turun langsung ke lapangan dan memastikan BPJS Ketenagakerjaan segera membayarkan JKP kepada seluruh buruh yang ter-PHK sebelum H-7 Lebaran.
“Agar buruh bisa tersenyum menghadapi Lebaran, setidaknya menerima 60% gaji terakhir mereka selama enam bulan,” ujar Said Iqbal.
Tak hanya itu, sebagai bentuk protes, KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi besar-besaran:
- 20 Maret 2025: Demonstrasi di Kemenaker
- 21 Maret 2025: Aksi di depan rumah Iwan Lukminto, pemilik PT Sritex Sukoharjo
Mereka membawa empat tuntutan utama:
- Hentikan gelombang PHK yang menimpa 60 ribu buruh di 50 perusahaan dan bayarkan pesangon serta THR mereka.
- Bayarkan THR dan pesangon buruh Sritex sebelum H-7 Lebaran melalui anjuran tertulis Menaker dalam kesepakatan tripartit.
- Bayarkan THR seluruh buruh yang ter-PHK selama Januari–Februari 2025.
- Hentikan kriminalisasi dan union busting terhadap pengurus serikat buruh di PT Yamaha Music Manufacturing Asia (Cikarang) dan PT Sumber Masanda Jaya (Brebes).
“Kami tidak akan tinggal diam jika hak-hak buruh terus diabaikan,” tutup Said Iqbal. ***
Penulis : lazir
Editor : ameri













