BULOG Edukasi Cara Membedakan Beras Premium dan Medium, Ini Standar Mutu Resminya

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirut BULOG Ahmad Rizal Ramdhani saat sidak pasar (foto. Bulog)

Dirut BULOG Ahmad Rizal Ramdhani saat sidak pasar (foto. Bulog)

JAKARTA – Perum BULOG mengintensifkan edukasi kepada masyarakat mengenai standar mutu beras agar konsumen semakin memahami perbedaan antara beras premium dan beras medium. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman dalam memilih produk, mengingat kualitas beras tidak dapat dinilai hanya dari warna yang lebih putih, tampilan mengilap, atau merek yang tercantum pada kemasan.

Direktur Utama Perum BULOG, Letjen TNI (Purn.) Dr. Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos., S.H., M.Han., menegaskan bahwa klasifikasi beras telah diatur secara jelas melalui regulasi pemerintah dengan parameter mutu yang dapat diuji secara ilmiah.

“Banyak masyarakat yang masih beranggapan bahwa beras premium identik dengan warna putih bersih atau tampilan yang mengilap. Padahal, penentuan kelas mutu beras harus mengacu pada standar teknis yang telah ditetapkan pemerintah. Melalui edukasi ini kami ingin memberikan pemahaman agar masyarakat menjadi konsumen yang lebih cerdas serta memperoleh beras dengan mutu yang benar-benar sesuai dengan label dan harga yang dibayarkan,” ujar Ahmad Rizal Ramdhani, dikutip Sabtu (1/8/2026)

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai mutu beras mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Dalam regulasi tersebut, setiap beras yang dipasarkan wajib memenuhi sejumlah parameter, mulai dari derajat sosoh, kadar air, butir menir, butir patah, butir beras lainnya, hingga keberadaan butir gabah dan benda asing.

Berdasarkan aturan tersebut, beras dibagi menjadi dua kategori, yakni premium dan medium. Beras premium harus memiliki derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, butir patah maksimal 15 persen, total butir beras lainnya tidak lebih dari 1 persen, tanpa butir gabah, serta bebas dari benda asing.

Sementara itu, beras medium tetap memiliki persyaratan derajat sosoh dan kadar air yang sama, namun diberikan toleransi lebih besar untuk komposisi butirnya. Batas maksimal butir menir mencapai 2 persen, butir patah 25 persen, total butir beras lainnya 4 persen, serta diperbolehkan terdapat satu butir gabah dalam setiap 100 gram beras.

“Perbedaan utama antara beras premium dan medium terletak pada komposisi butir berasnya, bukan sekadar penampilan fisik. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk membaca informasi pada kemasan, memastikan label produk jelas, serta membeli beras dari pedagang atau saluran distribusi yang terpercaya,” katanya.

BULOG menilai edukasi mengenai mutu beras juga menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen. Dengan pemahaman yang benar, masyarakat dapat memastikan kesesuaian antara mutu beras, label produk, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Saat ini, HET beras dibedakan berdasarkan wilayah distribusi. Untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram, sedangkan beras premium Rp14.900 per kilogram.

Di Zona 2 yang mencakup wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Kalimantan, serta Nusa Tenggara Timur, HET beras medium sebesar Rp14.000 per kilogram dan beras premium Rp15.400 per kilogram.

Adapun di Zona 3 yang meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium ditetapkan Rp15.500 per kilogram, sedangkan beras premium Rp15.800 per kilogram.

Menurut Ahmad Rizal Ramdhani, peningkatan literasi masyarakat mengenai mutu beras perlu terus dilakukan agar konsumen tidak lagi hanya mengandalkan penampilan fisik saat memilih produk.

“Dengan informasi yang semakin terbuka, masyarakat dapat membandingkan mutu beras secara lebih objektif sehingga memperoleh produk yang sesuai dengan kualitas dan harga yang dibayarkan. Di sisi lain, pelaku usaha yang menjalankan perdagangan secara jujur dan sesuai ketentuan juga akan mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

Ke depan, BULOG akan memperkuat sinergi dengan Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan pengawasan sekaligus memperluas edukasi mengenai standar mutu beras.

Melalui langkah tersebut, BULOG berharap tercipta perdagangan beras yang semakin transparan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memastikan setiap konsumen memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Ekspor Perikanan Indonesia Tembus USD 3 Miliar, Produk RI Masuk 152 Negara
BULOG Gandeng TNI Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk 33,2 Juta Penerima
339,5 Kg Lobster Budi Daya Batam Laku di Singapura, KKP Bidik Jawa
BULOG Perluas Distribusi Beras Premium ke Ritel Modern, Pasokan Disiapkan 75 Ribu Ton per Bula
Turun ke Pasar, BULOG Pastikan Pasokan dan Harga Beras Terkendali
BULOG Punya Stok 4,9 Juta Ton, Beras Siap Digelontorkan untuk Jaga Harga Sesuai HET
Harga Emas Antam Hari Ini 4 September 2026: Berpotensi Turun ke Rp2,6 Juta, tapi Bisa Naik Lagi
Bantuan Pangan Beras Dipercepat, BULOG Salurkan 30 Kg untuk Warga di Papua dan Maluku

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:52 WIB

Ekspor Perikanan Indonesia Tembus USD 3 Miliar, Produk RI Masuk 152 Negara

Jumat, 11 September 2026 - 10:14 WIB

BULOG Gandeng TNI Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk 33,2 Juta Penerima

Jumat, 11 September 2026 - 09:39 WIB

339,5 Kg Lobster Budi Daya Batam Laku di Singapura, KKP Bidik Jawa

Rabu, 9 September 2026 - 07:29 WIB

BULOG Perluas Distribusi Beras Premium ke Ritel Modern, Pasokan Disiapkan 75 Ribu Ton per Bula

Sabtu, 5 September 2026 - 22:21 WIB

Turun ke Pasar, BULOG Pastikan Pasokan dan Harga Beras Terkendali

Berita Terbaru