JAKARTA – Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya memastikan seluruh buku yang digunakan di satuan pendidikan memiliki kualitas yang baik, sesuai kurikulum, dan mudah diakses pendidik maupun peserta didik.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, yang mengatur kualitas konten, tata kelola distribusi, hingga keterjangkauan harga buku ajar.
Komitmen tersebut ditegaskan BSKAP setelah munculnya video di TikTok yang diunggah akun @ootd_glowbytika pada 21 Agustus 2025. Video tersebut memperlihatkan buku “ESPS Pendidikan Pancasila 1 untuk SD/MI Kelas 1” terbitan Penerbit Erlangga yang digunakan di sebuah sekolah di Kota Cirebon.
Kepala Pusat Perbukuan, Supriyatno, menyatakan pihaknya langsung melakukan pengecekan internal melalui Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI). Sementara itu, identitas sekolah tempat buku tersebut digunakan masih dalam proses penelusuran oleh Kemendikdasmen.
“Buku ajar adalah sumber belajar utama. Kami memastikan buku yang digunakan di sekolah telah melalui proses penilaian dan pengawasan agar sesuai dengan kurikulum dan layak digunakan, sehingga peserta didik menerima materi yang tepat dan berkualitas,” jelas Supriyatno di Jakarta, Senin (30/9/2025).
Supriyatno menjelaskan, pengawasan buku ajar merupakan program prioritas Pusat Perbukuan yang mencakup penilaian dan pengawasan secara menyeluruh. Setiap buku yang beredar harus melalui telaah substansi, penggunaan bahasa, serta kesesuaian nilai kebangsaan.
“Kami mengimbau seluruh pelaku perbukuan untuk menjaga integritas dan mengikuti proses penilaian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut kasus di Cirebon, BSKAP mengambil sejumlah langkah:
Verifikasi Internal: Mengecek keabsahan buku melalui sistem penilaian internal Pusat Perbukuan.
Koordinasi dengan Penerbit: Meminta klarifikasi kepada Penerbit Erlangga terkait status buku dan memastikan proses penilaian berjalan sesuai prosedur.
Imbauan ke Dinas Pendidikan dan Sekolah: Mendorong sekolah dan dinas pendidikan selalu mengecek status kelayakan buku melalui laman resmi Pusat Perbukuan yang memuat Surat Keputusan (SK) kelayakan dan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Selain langkah pengawasan internal, BSKAP juga mendorong partisipasi guru, orang tua, dan masyarakat untuk melaporkan temuan terkait buku ajar melalui kanal resmi seperti SIBI.
“Pelaporan publik sangat penting agar pengawasan lebih efektif dan responsif. Ke depan, kami akan terus memperkuat sistem pengawasan dan penilaian agar buku yang beredar di sekolah benar-benar sesuai standar mutu,” tutup Supriyatno.
Penulis : lazir
Editor : ameri






