JAKARTA – Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Zulaikhah Alfajriyah, menyatakan bahwa pihaknya aktif mendukung Program Asta Cita Presiden RI melalui upaya pencegahan dan pemberantasan penyelundupan.
Hal ini dilakukan dengan berkolaborasi bersama berbagai lembaga seperti Polri, Kejaksaan, TNI, Pemerintah Provinsi, serta kementerian terkait.
Dalam menjalankan perannya sebagai Community Protector, Bea Cukai Jakarta terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, menjelaskan bahwa Operasi Gempur dan pengungkapan narkotika adalah langkah penting untuk mencegah dampak negatif barang ilegal.
“Penindakan Cukai dan Narkotika Selama Oktober-Desember 2024
Bea Cukai Jakarta mencatat keberhasilan Operasi Gempur dengan menyita 22.240.572 batang rokok ilegal dan 3.389,32 liter minuman beralkohol tanpa pita cukai. Total nilai barang yang disita mencapai Rp41,5 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp21,6 miliar. Empat tersangka telah ditetapkan dengan denda sebesar Rp385 juta,” katanya, Kamis 19 Desember 2024.
Dalam periode yang sama, penindakan narkotika dilakukan 10 kali, menghasilkan penyitaan 11,8 kg narkotika dan 3.950 butir pil terlarang, termasuk sabu, ganja, ekstasi, Happy Five, dan Happy Water. Upaya ini menyelamatkan 22.674 jiwa dari bahaya narkoba.
Kasus Menarik dalam Operasi Penegakan Hukum
- Penindakan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal
Pada 12 November 2024, tim gabungan Bea Cukai Jakarta menyita 7.461.300 batang rokok dan 4.742 botol minuman ilegal asal Tiongkok yang dikirim melalui jasa ojek online. Satu tersangka, SS alias CH (43), ditetapkan dalam kasus ini. - Penggerebekan Gudang Rokok Ilegal
Pada 8 Oktober 2024, operasi di Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur, menemukan 425.480 batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp741 juta. Seorang tersangka, HD (44), yang juga seorang konten kreator, ditangkap karena menjual barang ilegal secara daring. - Penjualan Rokok Ilegal di Lapak Pinggir Jalan
Operasi di Semanan, Jakarta Barat, menyita 3.894.200 batang rokok ilegal dengan kerugian negara senilai Rp3 miliar. Dua tersangka, WH (35) dan ST (30), ditangkap terkait distribusi rokok dari sebuah kafe. - Penggagalan Pengiriman Narkotika
Pada 20 Oktober 2024, Bea Cukai bersama Polri menggagalkan pengiriman 4,26 kg narkotika asal Medan. Tim menyita ekstasi, sabu, Happy Five, dan Happy Water. Kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Hasil Penindakan Sepanjang 2024
Bidang Kepabeanan: 827 penindakan dengan nilai barang Rp151,5 miliar dan kerugian negara Rp93,8 miliar.
Bidang Cukai: 44.211.008 batang rokok dan 66.540,29 liter minuman beralkohol ilegal dengan kerugian negara Rp340,8 miliar.
Bidang Narkotika: 136 penindakan dengan total barang bukti 372 kg, menyelamatkan 390.437 jiwa.
Rusman Hadi menekankan pentingnya sinergi antarinstansi untuk mendukung Asta Cita dan mewujudkan Indonesia Emas 2045. ***













