Barantin Musnahkan 312 Ton MBM Impor dari Brasil Tercemar Unsur Babi, Karding: Jika Ada Unsur Pidana Akan Diproses

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barantin memusnahkan sebanyak 312 ton atau 12 kontainer bahan baku pakan ternak jenis Meat Bone Meal. (foto. barantin)

Barantin memusnahkan sebanyak 312 ton atau 12 kontainer bahan baku pakan ternak jenis Meat Bone Meal. (foto. barantin)

BOGOR – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan sebanyak 312 ton atau 12 kontainer bahan baku pakan ternak jenis Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil setelah hasil pengujian laboratorium memastikan komoditas tersebut mengandung DNA babi (porcine). Langkah tegas ini diambil untuk menjaga keamanan hayati, menjamin kehalalan rantai pasok pakan ternak, serta melindungi kepentingan masyarakat Indonesia.

Pemusnahan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) di fasilitas pengolahan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Cileungsi, Bogor, dan disaksikan sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian.

Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa negara tidak boleh lengah dalam mengawasi komoditas impor, baik dari aspek kesehatan maupun kehalalan.

“Negara tidak boleh lengah terhadap ancaman penyakit maupun aspek kehalalan. Setiap komoditas yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Barantin menerapkan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran karena menyangkut keamanan dan kenyamanan pangan masyarakat,” kata Karding.

Ia menegaskan, tindakan pemusnahan ini sekaligus menjadi bukti bahwa seluruh barang yang ditahan petugas benar-benar dimusnahkan dan tidak dimanfaatkan kembali.

“Saya berharap ke depan para pengusaha lebih tertib mengikuti aturan. Tidak ada urusan siapa pemilik usahanya atau siapa yang berada di belakangnya. Kalau dalam kasus ini ditemukan indikasi tindak pidana, maka akan saya bawa ke proses pidana,” tegasnya.

Kasus ini bermula ketika importir mengajukan permohonan tindakan karantina pada 15 Mei 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Persetujuan Pemindahan Media Pembawa (SP2MP).

Lima hari kemudian, tepatnya 20 Mei 2026, petugas Karantina DKI Jakarta melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh sekaligus mengambil sampel dari tiga kontainer sebagai bahan pengujian laboratorium.

Hasil uji menggunakan metode Real-Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di laboratorium Karantina DKI Jakarta, yang kemudian dikonfirmasi melalui laboratorium rujukan Balai Besar Karantina Uji Standar, menunjukkan sampel positif mengandung DNA babi (porcine).

Sementara itu, hasil pengujian juga memastikan komoditas tersebut bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta negatif Salmonella.

Temuan kandungan porcine itu dinilai bertentangan dengan dokumen Health Certificate dari negara asal sehingga Ditjen PKH Kementerian Pertanian langsung mencabut izin pemasukan dari fasilitas produksi (rendering plant) yang mengekspor produk tersebut.

Setelah pihak agen logistik menyampaikan kesiapan pelaksanaan pemusnahan pada 17 Juli 2026, seluruh komoditas akhirnya dimusnahkan pada 22 Juli 2026.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, mengatakan pemerintah telah mengambil langkah tegas terhadap fasilitas produksi asal Brasil yang mengekspor produk tersebut.

Menurutnya, izin ekspor ke Indonesia telah dicabut dan empat unit usaha dari negara asal dibekukan sementara hingga otoritas Brasil memberikan penjelasan mengenai jaminan produk bebas kandungan porcine.

“Kami juga telah menyurati sebelas negara pemasok MBM ke Indonesia agar selain melampirkan health certificate, mereka juga menyertakan hasil pengujian PCR terhadap produk yang akan diekspor ke Indonesia,” ujarnya.

Agung memastikan pemusnahan 312 ton MBM tersebut tidak akan mengganggu pasokan bahan baku industri pakan ternak nasional.

“Kontribusi MBM dari fasilitas tersebut tidak terlalu besar. Indonesia masih memiliki pasokan dari sekitar sepuluh negara lainnya sehingga kebutuhan industri tetap aman dan masyarakat tidak perlu khawatir terjadi kekurangan,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengapresiasi langkah cepat Barantin yang berhasil mencegah beredarnya bahan baku pakan yang mengandung unsur babi.

Menurut Haikal, tindakan tersebut merupakan implementasi nyata amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.

Ia juga meminta seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kami mengapresiasi tindakan Barantin yang tidak hanya menghentikan peredaran produk ini, tetapi juga melakukan pencegahan terhadap komoditas serupa yang akan masuk ke Indonesia. Ini merupakan bentuk kolaborasi yang sangat baik dan harus terus dipertahankan,” ujarnya.

Barantin menjelaskan bahwa Meat Bone Meal (MBM) merupakan bahan baku penting dalam industri pakan unggas. Karena hasil ternak berupa daging dan telur dikonsumsi masyarakat luas, maka keamanan dan kehalalan bahan pakan harus dijamin sejak awal rantai pasok sesuai prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).

Pemusnahan juga mengacu pada berbagai ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2019, serta Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2012 dan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 8 Tahun 2024 yang menyatakan pakan ternak yang tercampur unsur babi tidak boleh diperdagangkan.

Dalam proses pemusnahannya, seluruh MBM terlebih dahulu menjalani stabilisasi kimiawi menggunakan campuran semen portland, fly ash, tanah liat, air, dan bahan pendukung lainnya sebelum dikubur secara terkendali di fasilitas pengolahan limbah. Prosedur tersebut dilakukan agar limbah terkunci secara aman sehingga tidak mencemari lingkungan.

Karding menambahkan keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari sinergi berbagai instansi serta kepatuhan pelaku usaha dan agen logistik yang mengikuti seluruh prosedur karantina.

“Ke depan kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi tanggung jawab bersama. Ini bukan sekadar memenuhi aturan hukum, tetapi juga bagian dari menjaga keamanan hayati, mendukung sistem jaminan produk halal, dan melindungi kepentingan nasional,” tutupnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Ekspor Perikanan Indonesia Tembus USD 3 Miliar, Produk RI Masuk 152 Negara
BULOG Gandeng TNI Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk 33,2 Juta Penerima
339,5 Kg Lobster Budi Daya Batam Laku di Singapura, KKP Bidik Jawa
BULOG Perluas Distribusi Beras Premium ke Ritel Modern, Pasokan Disiapkan 75 Ribu Ton per Bula
Turun ke Pasar, BULOG Pastikan Pasokan dan Harga Beras Terkendali
BULOG Punya Stok 4,9 Juta Ton, Beras Siap Digelontorkan untuk Jaga Harga Sesuai HET
Harga Emas Antam Hari Ini 4 September 2026: Berpotensi Turun ke Rp2,6 Juta, tapi Bisa Naik Lagi
Bantuan Pangan Beras Dipercepat, BULOG Salurkan 30 Kg untuk Warga di Papua dan Maluku

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:52 WIB

Ekspor Perikanan Indonesia Tembus USD 3 Miliar, Produk RI Masuk 152 Negara

Jumat, 11 September 2026 - 10:14 WIB

BULOG Gandeng TNI Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk 33,2 Juta Penerima

Jumat, 11 September 2026 - 09:39 WIB

339,5 Kg Lobster Budi Daya Batam Laku di Singapura, KKP Bidik Jawa

Rabu, 9 September 2026 - 07:29 WIB

BULOG Perluas Distribusi Beras Premium ke Ritel Modern, Pasokan Disiapkan 75 Ribu Ton per Bula

Sabtu, 5 September 2026 - 22:21 WIB

Turun ke Pasar, BULOG Pastikan Pasokan dan Harga Beras Terkendali

Berita Terbaru