JAKARTA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperketat pengawasan lalu lintas komoditas pangan menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2026. Upaya ini dilakukan melalui Operasi Patuh Karantina yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada 13–27 Maret 2026 guna mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan, ikan, maupun tumbuhan.
Kepala Barantin Sahat Manaor Panggabean mengatakan operasi tersebut difokuskan untuk memastikan keamanan serta mutu pangan yang beredar selama periode meningkatnya mobilitas masyarakat.
“Kami akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap komoditas pangan yang tidak memenuhi syarat karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kegiatan ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini,” kata Sahat dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Menurut Sahat, pengawasan akan menyasar berbagai komoditas yang berpotensi membawa hama penyakit, baik hewan, ikan, maupun tumbuhan, termasuk produk turunannya.
“Kami menargetkan komoditas seperti daging, telur, beras, sayuran, hingga buah-buahan. Fokus pelaksanaannya berada di pelabuhan, bandara, dan perbatasan darat pada pos lintas batas negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Barantin Hudiansyah Is Nursal yang juga menjadi Pengawas Tim Satuan Tugas Ad Hoc Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) menjelaskan bahwa ribuan personel diterjunkan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan karantina.
“Kami menerjunkan sebanyak 3.930 personel yang tersebar di 161 titik pemeriksaan tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan di seluruh Indonesia. Pengawasan juga dilakukan di tempat pemasukan dan pengeluaran yang belum ditetapkan oleh Tim Gakkum masing-masing unit pelaksana teknis,” katanya.
Ian, sapaan akrab Hudiansyah, menambahkan bahwa selama tiga pekan Ramadan, Barantin bersama sejumlah instansi telah menggagalkan beberapa upaya pelanggaran karantina di berbagai daerah.
Ia mencontohkan keberhasilan menggagalkan penyelundupan benih lobster di Yogyakarta, penyitaan telur penyu di Kalimantan Barat, serta penolakan distribusi ayam yang tidak layak konsumsi di Papua.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan untuk memastikan keamanan dan mutu pangan. Selain itu, kami juga bersinergi dengan instansi lain dalam pengawasan lalu lintas satwa dan tumbuhan liar serta satwa dan tumbuhan langka,” imbuh Ian.
Barantin juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan karantina saat membawa komoditas dari satu daerah ke daerah lain guna mencegah penyebaran penyakit.
“Kami menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pelindungan sumber daya alam hayati dengan melaporkan komoditas bawaannya kepada petugas karantina,” ujar Sahat.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Karantina, Barantin bekerja sama dengan berbagai instansi seperti TNI, Polri, serta Kementerian Perhubungan. Pelanggaran terhadap aturan karantina dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat.
Penulis : lazir
Editor : ameri













