
Ekonomi | Jumat, 13 Maret 2026 - 21:21 WIB
“Kami akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap komoditas pangan yang tidak memenuhi syarat karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kegiatan ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini,” kata Sahat dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (13/3/2026).