RENTAK.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (24/7/2023).
Airlangga hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra merpendapat, pemanggilan Airlangga Hartanto di Kejaksaan Agung terkait proses hukum yang bisa mengarah tidakan pidana atau kisruh momen politik.
“Bisa jadi penyidik menemukan dugaan adanya rangkaian peristiwa keterkaitan kerjasama antarpelaku dalam melakukan perbuatan turut serta dalam perkara dimaksud sehingga perlu dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung,” kata dia Azmi saat mengamati kasus yang pemanggilan Ketua Umum Partai Golkar tersebut oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (25/7/2023).
Dia melanjutkan, kasus izin ekspor yang merugikan negara tersebut merupakan pengembangan dari hasil penyidikan. Dikatakan, kalau Airlangga Hartarto terbukti ikut andil dalam hal kerugian negara tersebut, maka dia harus dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“Jadi penyidik melakukan pemanggilan ini biasanya karena perluasan atau pengembangan dari hasil penyidikan, jadi sepanjang terdapat bukti bahwa ia ikut berperan atau membantu mewujudkan tindak pidana, sekalipun dalam fungsinya sebagai orang yang turut serta, maka juga dianggap sebagai pembuat tindak pidana, tentunya perbuatan inilah yang nantinya akan digali lebih jauh untuk dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.
Azmi melanjutkan, dari pemeriksaan, nanti akan ditemukan apakah tindakannya hanya sebagai personal atau menyalahgunakan kekuasaaan atau jabatan, termasuk apakah ada perbuatan yang dilakukannya berhubungan dengan kedudukannya sebagai seorang pemimpin dalam organisasi.
“Jadi pemeriksaan ini dapat dikatakan ranah penegakan hukum sepanjang penyidik menemukan adanya alat bukti dan keterkaitan kerjasama saksi dalam dugaan peristiwa pidana, sehingga murni pemeriksaan yang dilakukan penyidik kejaksaan agung untuk memberikan keseimbangan dan klarifikasi kepadanya terkait tentang adanya peritiswa hukum pidana sehingga pemanggilan ini tidak ada kaitannya dengan dimensi momentum tahun politik,” pungkas Azmi Syahputra.
(Amy)