Aksi 24 November Dibatalkan, Buruh Siapkan Mobilisasi Besar Jika Kenaikan Upah 2026 Tak Sesuai Harapan

- Penulis

Minggu, 23 November 2025 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Said Iqbal (dok. rentak.id)

Said Iqbal (dok. rentak.id)

JAKARTA — Rencana aksi puluhan ribu buruh pada 24 November 2025 resmi dibatalkan atau ditunda. Keputusan itu diambil setelah pemerintah menunda pengumuman kenaikan upah minimum 2026 yang semula dijadwalkan pada 21 November 2025.

Penundaan ini membuat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh memutuskan tidak melanjutkan rencana aksi tersebut.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa pembatalan itu bukan berarti gerakan buruh berhenti.

“Aksi tetap akan digelar satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah nanti, bila kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai harapan buruh,” ujar Said Iqbal, Minggu (23/11/2025).

Ia menambahkan, buruh juga telah menyiapkan langkah lanjutan yang lebih besar jika pemerintah memaksakan besaran kenaikan upah yang dinilai tidak adil.

“Selain aksi akbar, kami merencanakan mogok nasional yang akan diikuti lima juta buruh berhenti produksi di seluruh Indonesia bila Menaker tetap memaksakan kehendak dalam menetapkan kenaikan upah minimum 2026,” tegasnya.

Tiga Opsi Kenaikan Upah yang Ditawarkan Buruh

Untuk menghindari eskalasi, KSPI dan Partai Buruh mengajukan tiga opsi besaran kenaikan upah minimum 2026:

1. Kenaikan 8,5% – 10,5%

Opsi pertama sudah disampaikan sejak awal Agustus 2025. Angka ini diambil dari inflasi 3,26% dan pertumbuhan ekonomi 5,2% dengan indeks tertentu 1,0. Perhitungan tersebut menghasilkan kenaikan 8,46% yang dibulatkan menjadi 8,5%.

Sementara kenaikan 10,5% dihitung dengan indeks tertentu 1,4, seperti daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi — misalnya Maluku Utara yang pertumbuhan ekonominya mencapai lebih dari 30%.

2. Kenaikan 7,77%

Opsi kedua merujuk data makro BPS untuk periode Oktober 2024 – September 2025, yaitu inflasi 2,65% dan pertumbuhan ekonomi 5,12% dengan indeks 1,0. Rumus tersebut menghasilkan nilai kenaikan 7,77%.

3. Kenaikan 6,5%

Opsi ketiga menyamakan kenaikan upah minimum dengan tahun 2025, yaitu 6,5%. Pertimbangannya, angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada 2024–2025 relatif mirip dengan kondisi tahun sebelumnya.

KSPI menegaskan bahwa bila pemerintah memutuskan formula kenaikan upah dengan indeks tertentu 0,2–0,7 dalam Rancangan Peraturan Pengupahan, jutaan buruh akan melakukan aksi besar. Gerakan itu mencakup:

Aksi akbar serentak di seluruh Indonesia, sebagai pengganti aksi 24 November yang ditunda. Mogok nasional yang diperkirakan berlangsung antara minggu kedua hingga minggu keempat Desember 2025. Aksi ini disebut akan melibatkan lebih dari 5 juta buruh di lebih dari 5.000 perusahaan, yang berhenti produksi di lebih dari 300 kabupaten/kota.

KSPI menegaskan bahwa seluruh aksi akan dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai hukum. Mobilisasi buruh dilakukan dengan pemberitahuan resmi kepada aparat penegak hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Aksi kami anti kekerasan dan anti anarkisme. Ini adalah hak konstitusional buruh yang akan kami jalankan secara bertanggung jawab,” ujar Said Iqbal.

Rencana aksi puluhan ribu buruh pada tanggal 24 November 2025 dibatalkan atau ditunda, karena tujuan aksi 24 November adalah meminta pemerintah tidak mengumumkan dulu kenaikan upah minimum pada 21 November 2025 yang lalu. Dan akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025.

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan, aksi buruh dipastikan tetap akan digelar satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah bilamana kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai dengan harapan buruh. Selain aksi akbar tersebut, buruh juga merencanakan mogok nasional yang diikuti 5 juta buruh stop produksi di seluruh Indonesia bilamana Menaker memaksakan kehendak mengumumkan kenaikan upah minimum 2026.

Oleh karena itu buruh menawarkan 3 (tiga) opsi kenaikan upah minimum, yaitu:

1. Opsi pertama adalah kenaikan 8,5% – 10,5%, sebagaimana yang diumumkan Said Iqbal di awal Agustus 2025. Angka ini didapat dari inflasi 3,26%, pertumbuhan ekonomi 5,2% dengan indeks tertentu 1,0. Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 3,26% + (1,0 x 5,2%) = 8,46% yang dibulatkan menjadi 8,5%. Sedangkan kenaikan 10,5% bilamana menggunakan indeks tertentu 1,4, misal di Maluku Utara pertumbuhan ekonominya di atas 30% melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.

2. Opsi kedua kenaikan upah minimum 2026 adalah 7,77%, berdasarkan angka makro ekonomi yang sudah dirilis oleh BPS di mana inflasi 2,65% dan pertumbuhan ekonomi 5,12% dengan indeks tertentu 1,0 dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan September 2025. Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 2,65% + (1,0 x 5,12%) = 7,77%.

3. Opsi ketiga kenaikan upah minimum 2026 adalah sebesar 6,5%, sama dengan nilai kenaikan upah minimum 2025 yang dinaikkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto dengan mempertimbangkan bahwa angka makro ekonomi tahun lalu (inflasi dan pertumbuhan ekonomi) hampir sama dengan angka makro ekonomi tahun ini yaitu kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025.

Jadi bilamana Menaker memutuskan Rancangan Peraturan Pengupahan yang memuat kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran.

Yaitu, pertama, aksi akbar di seluruh Indonesia yang tanggalnya akan ditetapkan kemudian sebagai pengganti penundaan aksi akbar 24 November 2025 dan yang kedua, mogok nasional yang waktunya diperkirakan di antara minggu kedua sampai dengan minggu keempat bulan Desember 2025, yang diikuti oleh 5 juta buruh lebih dari 5 ribu perusahaan stop produksi di lebih 300 kabupaten/kota.

Aksi-aksi tersebut di atas diselenggarakan oleh aliansi serikat buruh di seluruh Indonesia secara konstitusional dengan memberitahukan aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, dilakukan secara tertib dan damai, anti kekerasan, dan anti anarkisme.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta
KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya
DPD RI Minta TKD dalam RAPBN 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Ini Alasannya
Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya
Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi
Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor
Indonesia-Filipina Percepat MoU Tata Kelola Migrasi Tenaga Kerja
Bencana NTT, BULOG Salurkan 1,84 Juta Kg Beras dan Siapkan Stok 93,7 Juta Kg

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:16 WIB

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya

Kamis, 17 September 2026 - 07:38 WIB

Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya

Rabu, 16 September 2026 - 10:07 WIB

Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi

Selasa, 15 September 2026 - 17:29 WIB

Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor

Berita Terbaru