RENTAK.ID | Pemerintah baru saja mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-82) dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-129).
PMK-129 yang diundangkan pada tanggal 30 November 2023 dan berlaku selama 30 hari sejak tanggal diundangkan tersebut bertujuan menyempurnakan tata kelola administrasi serta memberikan lebih banyak kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Dalam penyempurnaan tersebut termasuk penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan, menambah saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan serta pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan”, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, pada Sabtu (16/12/2023).
Pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban pajak bumi dan bangunan atau karena objek pajak yang dimilikinya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Wajib pajak yang kesulitan melakukan pelunasan pajak bumi dan bangunan adalah wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam dua tahun berturut-turut.
Arransemen ini bertujuan menyempurnakan ketentuan dalam PMK-82 dengan memberikan penjelasan yang lebih adekuat tentang kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan, sehingga memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan. PMK-129 juga mempermudah wajib pajak seperti yang memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan pajak bumi dan bangunan.
Oleh karena itu, walaupun bertujuan untuk mengakomodasi kesulitan wajib pajak, PMK ini disusun secara lebih akurat serta mendorong partisipasi wajib pajak dalam mendukung penyelenggaraan pajak. Harap diperhatikan bahwa pajak bumi dan bangunan yang dimaksud dalam peraturan ini adalah pajak bumi dan bangunan P5L, yaitu pajak bumi dan bangunan selain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Pengelolaan atas PBB-P2 dilakukan oleh pemerintah daerah. “Dengan diterbitkannya PMK ini, peraturan sebelumnya yakni PMK-82 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Dwi, mengakhiri penjelasannya.
Penulis: Joni Elpi.













