JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun menjadi perhatian serius publik. Pemerintah melalui Kejaksaan Agung baru-baru ini menyerahkan sejumlah aset rampasan negara senilai sekitar Rp6–7 triliun kepada PT Timah Tbk (TINS), termasuk enam smelter timah, ratusan alat berat, dan logam timah seberat 680 ton.
Langkah strategis ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sektor pertimahan nasional.
Anggota Komisi VI DPR, Ahmad Labib, menilai penyerahan aset sitaan tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam industri timah Indonesia.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran besar bahwa tata niaga komoditas strategis seperti timah tidak boleh dikuasai oleh praktik ilegal dan koruptif. Penyerahan aset kepada PT Timah adalah bentuk koreksi sistemik agar seluruh rantai produksi dan distribusi kembali dalam pengawasan negara,” ujar Labib di Jakarta, Rabu (9/10/2025).
Lebih lanjut, Ahmad Labib menegaskan pentingnya memperkuat peran PT Timah sebagai BUMN strategis untuk menjaga stabilitas pasar timah nasional. Dengan tambahan enam smelter hasil sitaan, menurutnya PT Timah memiliki peluang besar untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperluas ekspor, serta mempercepat hilirisasi logam timah dan pengembangan tanah jarang (rare earth/monasit) yang bernilai ekonomi tinggi.
“Ini bukan sekadar soal aset, tetapi momentum untuk memperkuat kemandirian industri nasional. Hilirisasi timah dan pengolahan tanah jarang harus menjadi agenda jangka panjang yang tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga membuka lapangan kerja di daerah penghasil,” tegasnya.
Politikus asal Fraksi PKB itu juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap tata niaga dan harga timah setelah penyerahan aset rampasan negara. Ia menilai, kebijakan kenaikan harga timah di tingkat produsen harus disertai dengan transparansi agar tidak menimbulkan praktik spekulatif atau eksploitasi terhadap penambang kecil.
“Kenaikan harga timah bisa menjadi stimulus ekonomi jika diawasi dengan baik. Namun tanpa pengawasan, justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara korporasi besar dan penambang rakyat. Pemerintah perlu memastikan harga yang adil dan distribusi nilai tambah yang merata,” jelasnya.
Lebih jauh, Ahmad Labib mendorong PT Timah untuk bertransformasi melalui penerapan sistem digital berbasis blockchain guna menjamin transparansi dan akuntabilitas rantai pasok pertambangan.
“Momentum penyerahan aset sitaan ini harus menjadi awal reformasi tata kelola sumber daya alam. PT Timah harus tampil bukan hanya sebagai produsen, tetapi juga pelopor pengelolaan SDA yang bersih, berkelanjutan, dan bernilai tambah bagi ekonomi nasional,” tutupnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri













