RENTAK.ID – Afrika Selatan telah membuat langkah sejarah dalam menghadapi kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Gaza dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional pada Jumat (29/12/2023).
Ini menjadi langkah hukum pertama dari negara manapun atas kejahatan yang tengah berlangsung di Palestina saat ini.
Menurut Sukamta, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, dukungan penuh dari Pemerintah Indonesia atas langkah ini diperlukan.
“Pemerintah Indonesia bisa mendesak semua negara OKI secara bersama-sama melakukan langkah hukum dengan mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional,” tegas Sukamta, Minggu (31/12/2023).
Meskipun keputusan Mahkamah Internasional seringkali diabaikan, langkah ini tetap perlu dilakukan, menurut Sukamta yang juga menjabat Wakil Ketua BKSAP DPR RI.
Sudah lebih dari 20 ribu warga Palestina, yang sebagian besar anak-anak dan wanita, menjadi korban dari kejahatan yang terus berlangsung hingga saat ini.
Upaya sistemik dan simultan perlu dilakukan untuk menghentikan kekejian yang sedang berlangsung.
Desakan internasional semakin terasa saat ini, bahkan pemerintah Amerika Serikat dan sekutunya semakin mendapatkan tekanan dari dalam negeri mereka sendiri untuk memberikan dukungan terhadap Israel dan segera menghentikan perang di Gaza.
Diharapkan dengan semakin banyaknya negara yang mendesak langkah ini, akan memberikan tekanan yang lebih kuat pada institusi internasional untuk melakukan tindakan yang tepat menghentikan genosida yang tengah berlangsung di Palestina.
Sebagai warga dunia yang memiliki empati dan perhatian pada sesama manusia, mari kita dukung upaya-upaya ini untuk menciptakan perdamaian dan keadilan di kawasan Palestina.













