RENTAK.ID, JAKARTA – Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi, ditetapkan penyidik Jampidsus Kejagung sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo, Jumat (3/11/2023).
Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menyampaikan bahwa penyidik mempunyai bukti cukup untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif.
Dijelaskan oleh Kuntadi, tersangka Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli di suatu hotel di Jakarta. Penyidik Jampidsus Kejagung tengah mendalami aliran dana tersebut, termasuk tujuan uang untuk memengaruhi proses audit BPK.
Kuntadi menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut tidak akan menggunakan auditor BPK, melainkan hasil audit dari BPKP.
Pasal yang dilanggar oleh Achsanul Qosasi mencakup Pasal 12B, Pasal 12e, Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Achsanul Qosasi ditahan 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Achsanul Qosasih menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi pembangunan BTS Kominfo dengan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun.













