RENTAK.ID – Untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) akan melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum secara serentak terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan.
Kegiatan ini akan dilakukan secara nasional pada 19 hingga 25 Agustus 2024.
Pengawasan ini akan menyasar kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran operasional, baik administratif maupun teknis, yang sering kali menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, menekankan pentingnya kegiatan ini dalam meningkatkan ketertiban di kalangan operator, pemilik barang, dan pengemudi.
“Sejak tahun 2023, pengawasan dan penegakan hukum telah dilakukan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Dengan adanya pengawasan serentak ini, diharapkan kita dapat lebih menertibkan pelaku usaha angkutan barang,” ujar Risyapudin di Ibu Kota Nusantara (IKN) Selasa, 13 Agustus 2024.
Ia juga menyatakan bahwa pemerintah akan terus mendorong operasional angkutan barang yang sesuai dengan peraturan dan bebas dari masalah Over Dimension Over Loading (ODOL).
Berdasarkan data UPPKB, 65 persen pelanggaran yang terjadi di sektor angkutan barang adalah terkait kelebihan muatan, sementara sisanya adalah pelanggaran administratif, seperti tidak memiliki Bukti Lulus Uji elektronik (BLU-e).
Kegiatan pengawasan ini akan dilaksanakan bersama dengan berbagai stakeholder terkait, termasuk Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, serta didukung oleh TNI.
Risyapudin berharap agar Dinas Perhubungan di setiap wilayah dapat secara rutin dan mandiri melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang di wilayahnya masing-masing.
“Pelaksanaan pengawasan serentak ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan di masa mendatang, baik untuk angkutan barang maupun angkutan orang, selain pengawasan insidentil yang dilakukan sewaktu-waktu,” tutupnya.













