Kasus KDRT: Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Dibebastugaskan!

- Penulis

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KDRT (pixabay)

Ilustrasi KDRT (pixabay)

RENTAK.ID – Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, dibebastugaskan oleh Kementerian Perhubungan karena dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Langkah ini dilakukan untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut, menyusul laporan internal yang diterima oleh Kementerian Perhubungan.

“Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Cecep Kurniawan, dalam keterangannya, Jumat, 17 Mei 2024.

Kasus ini bahkan menyoroti tugas dan tanggung jawab bagi para pegawai negeri sipil.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil, para PNS harus tunduk pada aturan yang berlaku, mengikuti sumpah jabatan dan manifes kepatuhan pada ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran disiplin bisa berupa ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak mengikuti kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik di dalam maupun di luar jam kerja.

Pada era teknologi yang semakin canggih saat ini, sebuah berita atau informasi bisa tersiar viral dalam hitungan detik.

Oleh karena itu, sebagai PNS harus memahami dampak dan konsekuensi negatif yang bisa timbul dari tindakan mereka, yang mungkin merugikan harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik, tidak hanya bagi pribadi, tetapi juga bagi instansi.

Sesditjen Perhubungan Cecep Kurniawan mengingatkan pentingnya kesadaran tanggung jawab bagi para PNS dalam melaksanakan tugas dan kewajiban mereka.

Sebagai representatif pemerintah dan pembawa amanah negara, segala tindakan para PNS akan memberikan dampak yang luas bagi institusi dan citra bangsa. Di sinilah pentingnya patuh pada prinsip-prinsip etika dan moralitas, terutama dalam hubungan dengan lingkungan sekitar, termasuk dalam kehidupan personal mereka.

Terlepas dari itu semua, dalam menjaga kondusifitas lingkungan kerja dan mewujudkan kinerja dan pelayanan yang baik bagi masyarakat, pemerintah harus menempatkan mekanisme internal yang juga melindungi hak-hak dan kesejahteraan para PNS.

Dalam kasus Asep Kosasih ini, Kementerian Perhubungan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan jika terbukti bersalah, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru