Dirjen Diktiristek, Galakkan Keadilan dalam Penetapan Uang Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri

- Penulis

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt.) Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie. (lazir)

Plt.) Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie. (lazir)

RENTAK.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) mendorong perguruan tinggi negeri untuk bersikap bijaksana dan mempertimbangkan asas keadilan dalam penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie dalam sebuah konferensi pers di Gedung D, Kantor Kemendikbudristek di Jakarta, Rabu 15 Mei 2024.

“Penyelenggaraan pendidikan tinggi haruslah inklusif dan dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat yang memiliki kemampuan akademis tinggi,” kata Tjitjik.

Oleh sebab itu, dalam penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT), pemerintah mewajibkan agar terdapat penetapan UKT 1 dan UKT 2 dengan proporsi minimum 20% dari jumlah yang ada.

“Dalam hal ini, UKT 1 memiliki besaran sebesar lima ratus ribu rupiah, sementara UKT 2 memiliki besaran sebesar satu juta rupiah,” ucapnya.

Penetapan proporsi UKT 1 dan UKT 2 tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat yang kurang mampu tetapi memiliki kemampuan akademik tinggi dapat memperoleh akses pendidikan tinggi (tertiary education) yang berkualitas.

Tjitjik menegaskan, bahwa perguruan tinggi memiliki kewenangan otonom untuk menyeragamkan UKT kelompok 3 dan seterusnya, namun ia mengingatkan agar penetapan besaran UKT tersebut tetap memperhatikan batasan maksimal besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang telah ditentukan.

“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan pemerintah untuk menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) sebagai acuan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi,” ucapnya.

SSBOPT di-review secara berkala dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.

“SSBOPT menjadi dasar pengalokasian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) serta penetapan BKT. Pendetapan UKT untuk setiap program studi diploma dan sarjana berdasarkan besaran BKT tersebut,” bebernya.

Tjitjik menjelaskan, intervensi pemerintah melalui BOPTN hanya mampu menutup 30% biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Oleh karena itu, perlu adanya peran serta masyarakat dalam berpartisipasi dalam mekanisme pendanaan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Selain itu, Tjitjik juga mendorong perguruan tinggi untuk mengoptimalkan pengelolaan aset mereka agar dapat menambah pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tampak pada UKT dan IPI.

Tjitjik menegaskan bahwa saat ini Ditjen Diktiristek terus berkoordinasi dengan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan memantau agar penyesuaian UKT tidak melebihi standar pembiayaan yang telah ditentukan.

“Hal ini perlu memperhatikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, ia juga mendorong PTN untuk terus memberikan sosialisasi terkait UKT kepada para pemangku kepentingan masing-masing,” katanya.

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru