Festival Balon Udara, Kemenhub: Hanya Untuk di Wonosobo dan Pekalongan

- Penulis

Selasa, 2 April 2024 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Festival Balon Udara  foto: kemenhub

Festival Balon Udara foto: kemenhub

RENTAK.ID – Masyarakat Indonesia yang terbiasa menerbangkan balon udara sebagai bagian dari rangkaian tradisi merayakan Idul Fitri harus lebih memperhatikan aturan yang ada.

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaksanaan festival balon udara hanya di izinkan di dua lokasi yaitu Wonosobo dan Pekalongan.

Menurut Kristi Endah Murni, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dalam sebuah wawancara di Jakarta pada Senin, (1/4/2024), balon udara yang terbang liar sangat membahayakan aktifitas penerbangan terutama masalah keselamatan.

“Tiap tahunnya, masyarakat senang menerbangkan balon udara saat menyambut Idul Fitri, tetapi ini dipandang sebagai ancaman bagi penerbangan,” katanya.

Beberapa pilot pesawat telah melaporkan bahwa mereka melihat balon udara melintas di ketinggian yang merupakan jalur lalu lintas pesawat, dan hal ini tentunya sangat membahayakan keselamatan penerbangan.

“Balon udara dapat masuk kedalam mesin pesawat atau menutup kaca atau jendela bagian depan pesawat sehingga menghalangi pandangan pilot. Hal ini dapat menyebabkan kecelakaan pesawat dan membahayakan banyak nyawa,” sebutnya.

Menurut Kristi, masyarakat harus menghentikan kebiasaan lama dan harus menyadari betapa pentingnya keselamatan penerbangan.

Untuk menangani hal tersebut, maka kerja sama antara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya, AirNav Indonesia, pemerintah daerah dan pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Selain itu, himbauan kepada masyarakat agar dalam melaksanakan tradisi tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sesuai arahan Menteri Perhubungan, festival balon udara hanya diizinkan dilaksanakan di dua lokasi yaitu Wonosobo dan Pekalongan.

Hal tersebut dikarenakan kedua lokasi tersebut telah mengajukan perijinan pelaksanaan kegiatan dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat. ***

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru