KPPU Temukan Harga Jual Gas LPG Melampaui HET yang Ditentukan Pemerintah

- Penulis

Jumat, 22 Maret 2024 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa  saat cek harga gas. (humas KPPU)

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa saat cek harga gas. (humas KPPU)

RENTAK.ID – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa Panggabean mengatakan, harga penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) kemasan 3 kilogram di Palembang mayoritas melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Menurut temuan KPPU, harga jual gas tersebut berkisar antara Rp17.000 hingga Rp18.000 per tabung, melebihi HET sebesar Rp15.650 per tabung sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 821/KPTS/IV/2017.

Temuan ini diperoleh dari kunjungan lapangan ke berbagai pangkalan gas di Palembang pada tanggal 19 Maret 2024.

“KPPU menyoroti perlunya revisi terhadap Keputusan Gubernur 821/2017 oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menghindari praktik pengaturan harga oleh pelaku usaha,” katanya dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).

Pola distribusi LPG di wilayah ini, lanjutnya, melibatkan tanker LPG yang disimpan di Pulau Layang, sebelum didistribusikan ke berbagai agen dan stasiun pengisian.

Selain itu, paparnya, KPPU juga mencatat adanya perbedaan harga yang signifikan antara HET dan harga jual di tingkat pengecer, yang dapat mencapai Rp25.000 per tabung.

“Revisi terhadap regulasi yang tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini dianggap penting dalam menangani masalah ini,” sebutnya.

KPPU juga menginstruksikan seluruh Kantor Wilayahnya di Indonesia untuk memeriksa distribusi LPG 3 kilogram di wilayah kerjanya guna mencegah adanya praktik kolusi dalam penetapan harga di pasar.

Langkah-langkah ini diambil dalam rangka menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen dari praktik monopoli atau oligopoli.

Ini menandakan bahwa gas melampaui HET di Palembang dan dapat mencapai dua ribu rupiah pada harga tinggi sebesar harga HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Sumatera Selatan.

Sementara tujuan KPPU adalah untuk menciptakan persaingan yang sehat dan menghindari pengaturan harga oleh pelaku usaha. ***

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru