RENTAK.ID – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa Panggabean mengatakan, harga penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) kemasan 3 kilogram di Palembang mayoritas melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Menurut temuan KPPU, harga jual gas tersebut berkisar antara Rp17.000 hingga Rp18.000 per tabung, melebihi HET sebesar Rp15.650 per tabung sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 821/KPTS/IV/2017.
Temuan ini diperoleh dari kunjungan lapangan ke berbagai pangkalan gas di Palembang pada tanggal 19 Maret 2024.
“KPPU menyoroti perlunya revisi terhadap Keputusan Gubernur 821/2017 oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menghindari praktik pengaturan harga oleh pelaku usaha,” katanya dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Pola distribusi LPG di wilayah ini, lanjutnya, melibatkan tanker LPG yang disimpan di Pulau Layang, sebelum didistribusikan ke berbagai agen dan stasiun pengisian.
Selain itu, paparnya, KPPU juga mencatat adanya perbedaan harga yang signifikan antara HET dan harga jual di tingkat pengecer, yang dapat mencapai Rp25.000 per tabung.
“Revisi terhadap regulasi yang tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini dianggap penting dalam menangani masalah ini,” sebutnya.
KPPU juga menginstruksikan seluruh Kantor Wilayahnya di Indonesia untuk memeriksa distribusi LPG 3 kilogram di wilayah kerjanya guna mencegah adanya praktik kolusi dalam penetapan harga di pasar.
Langkah-langkah ini diambil dalam rangka menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen dari praktik monopoli atau oligopoli.
Ini menandakan bahwa gas melampaui HET di Palembang dan dapat mencapai dua ribu rupiah pada harga tinggi sebesar harga HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Sumatera Selatan.
Sementara tujuan KPPU adalah untuk menciptakan persaingan yang sehat dan menghindari pengaturan harga oleh pelaku usaha. ***













