RENTAK.ID – FSGI Dorong Kemendikbudristek Terapkan Permendikbudristek No. 46/2023 dalam Mengatasi Kasus Kekerasan Geng di Binus International School.
Belakangan ini, kasus perundungan atau bullying di sekolah sangat sering terjadi di Indonesia.
Bahkan, kasus kekerasan fisik pada seorang siswa SMA internasional di Serpong, Tangerang Selatan, yang diduga dilakukan oleh geng sekolah menjadi sorotan banyak pihak.
Korban harus dirawat di rumah sakit karena luka-luka yang dideritanya dan kejadian tersebut bahkan terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Dalam kasus tersebut, terkait dengan tindakan kekerasan fisik di binus international school, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan keprihatinan dan beberapa tuntutan kepada pihak terkait.
Salah satunya adalah menuntut penerapan Permendikbudristek No. 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan Pendidikan secara tepat.
“Korban disebut merupakan calon anggota geng. Kekerasan fisik kemudian diduga terjadi. Saat itu, korban disebut diikat di tiang hingga dipukuli menggunakan balok kayu dan diduga juga disundut rokok ” kata Ketua Dewan pakar FSGI Retno Listyarti, Rabu (21/2/2024).
Kemendikbudristek harus aktif dalam memberikan aturan dan membantu mengatasi kasus kekerasan di dalam sekolah. Bukan hanya mengambil langkah setelah kejadian terjadi, tetapi juga mencegahnya agar tidak terjadi lagi di masa depan.
Dalam kasus ini, terdapat beberapa hal yang harus diketahui. Pertama, kekerasan fisik yang dilakukan merupakan kekerasan berupa penganiayaan dan tidak termasuk tindakan bullying biasa. Ini harus dijadikan perhatian, karena kekerasan fisik lebih berbahaya dan potensial menimbulkan luka berat hingga mematikan.
Kedua, FSGI menyayangkan pernyataan sekolah yang terkesan cari aman dan lepas tangan dengan alasan peristiwa ini terjadi di luar sekolah. Padahal lokasi kejadian berada di sebuah warung yang letaknya di belakang sekolah dan yang terlibat seluruhnya adalah peserta didik dari sekolah.
“Ini menunjukkan perlunya koordinasi antar lembaga dan pentingnya penerapan aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan Pendidikan sesuai dengan Permendikbudristek No. 46/2023 ” ujar Retno.
FSGI juga mengharapkan Kemendikbudristek untuk turun tangan menangani kasus kekerasan tersebut yang diduga kuat merupakan satuan Pendidikan SPK yang izinnya diberikan oleh Kemendikbudristek.
“FSGI mendesak penerapan aturan sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek 46/2023 tentang PPSK dan mendorong kepolisian mengusut lebih lanjut kasus tersebut. Jangan lupa bahwa jika pelaku dan korban masih berusia di bawah 18 tahun, kepolisian harus menggunakan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU 11/2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak : katanya.
Dalam kasus tersebut, tidak hanya korban yang membutuhkan perhatian psikologis, anak-anak pelaku juga. FSGI mendorong pemenuhan hak anak dari semua pihak terkait untuk memberikan perlindungan kepada korban, pemulihan pada bagian psikologis korban dan pelaku, serta rahasia atas identitas anak-anak pelaku selama tindakan penjagaan dan pengawasan masih dilakukan.
FSGI juga mendorong Dinas-dinas Pendidikan di berbagai daerah bersama Kemendikbudristek untuk memikirkan cara dan terapi yang tepat untuk mencegah dan membubarkan geng-geng sekolah yang melakukan kekerasan.
Berbagai bentuk kekerasan akan berdampak buruk pada tumbuh kembang anak. Dan yang terakhir, FSGI mendorong agar masyarakat menghentikan share video ke media sosial. Kita semua harus mempertimbangkan dampak psikologis dan hak privasi anak-anak tersebut.
Kasus kekerasan di Binus International School menjadi titik awal untuk penyelesaian masalah kekerasan di sekolah. Mari bersama-sama mendukung pemerintah dan FSGI untuk lebih memperhatikan kasus yang sama agar tidak terulang di masa depan. Edukasi pada anak keluarga, guru, dan lingkungan sekitar harus intensif dan terus-menerus dilakukan sehingga kasus seperti ini tidak terjadi lagi. ***






