RENTAK.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja menyalurkan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap I dalam waktu yang sangat singkat, sehingga hal ini menjadikannya sebagai penyaluran BOSP tercepat di sepanjang sejarah.
Percepatan penyaluran ini tetap mengutamakan akuntabilitas dalam pertanggungjawaban penggunaan dana BOSP. Kami juga telah meningkatkan penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), yang telah digunakan di banyak satuan pendidikan untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan Dana BOSP.
Sampai saat ini, 216,793 atau 99,4 persen satuan pendidikan sudah terintegrasi dengan SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) serta Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Penyaluran sebesar 402,831 (96%) dari total 419,218 satuan pendidikan pada bulan Januari dilakukan untuk mendukung pengembangan pendidikan Indonesia yang unggul dan hebat.
Dana BOSP adalah bagian dari empat kebijakan dari Merdeka Belajar Episode Ketiga serta menjadi titik awal reformasi kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Fokus utama Kemendikbudristek ialah pada keberpihakan terhadap satuan pendidikan dalam melakukan relaksasi sebagai syarat penyaluran dana BOSP tahap 1 serta memperhitungkan pertanggungjawaban penatausahaan pada tahap II.
Nandana Aditya Bhaswara, Ketua Tim Kerja Perencanaan, Evaluasi, dan Transformasi Digital, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen, Kemendikbudristek, mengatakan bahwa salah satu terobosan yang dilakukan Kemendikbudristek tahun ini adalah membuat desain pelaporan dan seluruh pertanggungjawabannya pada penyaluran tahap II.
Sebelumnya, pelaporan dana BOSP pada bulan Januari menjadi syarat utama pencairan, kemudian pada tahun ini, pelaporan tersebut dipindahkan ke penyaluran tahap II.
Nandana mengimbau agar satuan pendidikan yang telah menerima penyaluran agar memanfaatkan dana BOSP dengan cepat.
Ada dua prinsip yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan dana BOSP: pertama, sejak tahun 2020, Juknis BOSP lebih mengedepankan fleksibilitas atau sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Kedua, diimbau agar satuan pendidikan telah menyusun daftar perencanaan kebutuhan sekolah dengan berkaca pada rapor pendidikan, sehingga pemanfaatan dana BOSP menjadi efektif dan efisien.
Nandana berharap penyaluran tahap II juga bisa mencapai 96 persen dari total jumlah satuan pendidikan penerima seperti tahap I. Ia juga mengajak para satuan pendidikan untuk dapat menyelesaikan pelaporan tahun 2023 agar tidak terjadi keterlambatan yang mengakibatkan pemotongan dan denda.
Peran pemerintah daerah juga memegang peranan penting dalam memverifikasi sisa dana hasil pelaporan. Nantinya, sisa dana tersebut akan diperhitungkan sebagai penyaluran dana BOSP tahap II.
Penyaluran dana BOSP juga merupakan hasil kolaborasi antara Kemendikbudristek dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pemerintah daerah.
Dalam webinar yang sama, Ketua Tim Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Kementerian Keuangan, Dony Suryatmo Priandono, menjelaskan bahwa kolaborasi dalam penyaluran dana BOSP tercepat ini berawal dari pembedahan aturan dan pemanfaatan infrastruktur yang tersedia.
Kemenkeu tidak hanya berfokus untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saja, tetapi juga harus sesuai dengan jumlah dan perencanaan yang telah disusun.
Dalam konteks penyaluran dana BOSP, Kemenkeu memperhatikan beberapa hal, antara lain ketepatan jumlah, ketepatan sasaran penerima, ketepatan penggunaan, ketepatan pelaporan, dan ketepatan akuntabilitas.
Dampak dari penyaluran dana BOSP tercepat ini turut dirasakan oleh beberapa kepala sekolah di seluruh Indonesia. Kepala SD Negeri 257 Maluku Tengah, Heny Leiwakabessy, mengungkapkan kebahagiannya karena ia mampu memanfaatkan dana yang sudah disalurkan dengan cepat dan tepat.
Perencanaan kebutuhan sekolah yang disusun oleh sekolahnya adalah hasil dari kerja sama tim yang ia bentuk. Sejak 2019 dia juga sudah memanfaatkan ARKAS untuk menyusun perencanaan tersebut.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 1 Sabang, Azizah, merasa bahwa penyaluran dana BOSP tercepat ini dapat mengatasi sejumlah kendala yang biasa dialami oleh sekolah pada awal tahun.
Dana BOSP yang diterima oleh sekolahnya telah dimanfaatkan untuk pengembangan bakat dan minat pelajar. Setiap tahun ia melakukan perencanaan dukungan program pengembangan minat dan bakat untuk pelajar, seperti seni tari yang membutuhkan alokasi dana untuk pelatih, perekaman musik, kostum, dan peralatan penunjang pementasan seni tari.
Melibatkan banyak pihak seperti komite sekolah, orang tua pelajar, guru, dan dinas pendidikan dalam penyusunan rencana kebutuhan sekolah, diharapkan perencanaan tersebut dapat diketahui oleh semua pihak dan tidak menjadi kekeliruan di masa mendatang.






