Panduan Mencoblos Pemilu 2024: 5 Jenis Surat Suara dan Cara Memilih yang Sah

- Penulis

Rabu, 14 Februari 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID – Indonesia hari ini Rabu (14/2/2024) akan mengadakan pesta demokrasi yaitu proses pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 atau Pemilu 2024 secara serentak.

Ada lima jenis surat suara dalam Pemilu 2024. Kelima jenis surat suara di Pemilu 2024 untuk memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Terkait ketentuan surat suara dan cara mencoblos surat suara yang benar agar surat suara dianggap sah telah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara. Simak informasi lengkapnya:

5 Jenis Surat Suara

Berikut informasi 5 jenis surat suara yang digunakan untuk mencoblos dalam Pemilu 2024:

  • Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: Warna abu-abu.
  • Surat suara untuk Pemilu anggota DPD: Warna merah.
  • Surat suara untuk Pemilu anggota DPR: Warga kuning.
  • Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD provinsi: Warna biru.
  • Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota: Warna hijau.

Keterangan 5 Jenis Surat Suara

Berikut keterangan yang ada pada masing-masing 5 jenis surat suara dalam Pemilu 2024:

  • Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat:
  • Foto Pasangan Calon
  • Nama Pasangan Calon
  • Nomor urut Pasangan Calon
  • Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
  • Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:
  • Nomor calon anggota DPD
  • Foto calon anggota DPD
  • Nama calon anggota DPD.
  • Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat:
  • Tanda gambar partai politik
  • Nomor urut partai politik
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
  • Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi memuat:
  • Tanda gambar partai politik
  • Nomor urut partai politik
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
  • Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat:
  • Tanda gambar partai politik
  • Nomor urut partai politik
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Cara Mencoblos 5 Surat Suara

Berikut tata cara mencoblos pada surat suara yang benar agar surat suara dinyatakan sah:

  • Mencoblos surat suara 1 kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  • Mencoblos surat suara 1 kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR.
  • Mencoblos surat suara 1 kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD provinsi.
  • Mencoblos surat suara 1 kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
  • Mencoblos surat suara 1 kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru

Hiburan

Rahasia Titi Kamal Tetap Ceria, Biasakan Diri Bersyukur

Selasa, 20 Okt 2026 - 01:00 WIB