RENTAK.ID – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mendorong Inspektorat Jenderal untuk melaksanakan pengawasan internal terintegrasi dalam menjalankan tugasnya, dengan harapan bahwa pengawasan tersebut dapat berdampak positif bagi organisasi.
Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Dinas Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan pada Tahun 2024 di Jakarta pada hari Selasa, 6 Februari 2024.
Menhub menegaskan bahwa tahun 2024 adalah tahun terakhir masa berlakunya RPJMN ke-4 dan juga berakhirnya RPJPN Nasional.
Ia menambahkan bahwa akan ada dinamika dan gejolak yang berpotensi mengintervensi perencanaan dan pencapaian kinerja pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, pengawasan internal terintegrasi yang efektif sangat diperlukan untuk memastikan bahwa organisasi dapat mencapai tujuannya dengan efisien dan efektif.
Oleh karenanya, kata Menhub, Itjen perlu menguatkan perannya sebagai organisasi yang melakukan fungsi check and balance di Kementerian Perhubungan.
“Fungsi check and balance dilaksanakan melalui pengawasan internal yang terintegrasi dan berdampak nyata dalam mengawal program strategis,” jelas Menhub.
Menhub juga menekankan bahwa fungsi auditor internal tidak hanya sekadar memberikan informasi kepatuhan, namun juga harus mampu berperan sebagai “trusted advisor” serta “strategic partner” dalam organisasi dan kepada pemangku kepentingan.
“Output yang dihasilkan pun harus memberikan kepastian akuntabilitas yang berdampak pada peningkatan kinerja atau perbaikan organisasi,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Menhub meminta Itjen Kemenhub untuk segera melakukan sejumlah langkah, di antaranya: penyiapan program dan langkah strategis pencegahan korupsi berkolaborasi dengan KPK, intensifikasi pengawasan pada proses perencanaan dan pengadaan barang jasa, khusus pada wilayah yang rentan – dibarengi dengan penguatan SDM, serta menyusun program pengawasan yang konkret dalam mengawal penyelesaian program strategis nasional dan program nasional.













