Ini Sebabnya Eko Darmanto Ditahan oleh KPK atas Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

- Penulis

Sabtu, 9 Desember 2023 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat parkan gratifikasi

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat parkan gratifikasi

RENTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Eko Darmanto (ED), mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Sebelumnya, ED telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp18 miliar dalam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. ED terlihat keluar dari ruang pemeriksaan pada sore hari dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bertuliskan tahanan KPK.

“Ditahan terhitung sejak 8 Desember 2023 hingga 27 Desember 2023 di Rutan KPK untuk kebutuhan proses penyidikan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari Jumat, 8 Desember 2023.

Menurut Asep, ED diduga menerima gratifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka yang nilainya mencapai Rp18 miliar. KPK tengah mendalami aliran uang tersebut beserta keberadaan perbuatan pidana lainnya yang terkait.

ED ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik KPK pada Selasa, 12 September 2023. Sebelumnya, status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta kenaikan ke tahap penyidikan.

Terungkapnya kasus ini berawal dari ketidakpatuhan ED dalam melaporkan kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “ED tidak pernah melaporkan penerimaan berbagai gratifikasi ke KPK pada kesempatan pertama setelah menerimanya dalam waktu 30 hari kerja,” ujar Asep.

ED menduduki beberapa jabatan strategis dalam kurun waktu 2007 hingga 2023, di antaranya sebagai Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea Cukai Jawa Timur I dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai. Selama menjabat, ED memanfaatkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) termasuk pengusaha barang kena cukai.

Penerimaan gratifikasi tersebut dimulai sejak tahun 2009 melalui transfer rekening bank atas nama keluarga inti dan beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan ED.

“Dirdik mengatakan penahanan terhadap Tersangka ED akan dilakukan selama 20 hari dimulai dari tanggal 8 Desember 2023 hingga 27 Desember 2023 di Rutan KPK,” tambah Asep.

ED disangkakan melanggar Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru

Hiburan

Iis Dahlia Tak Mau Terburu-buru Nikahkan Anak

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:47 WIB