RENTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Eko Darmanto (ED), mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Sebelumnya, ED telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp18 miliar dalam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. ED terlihat keluar dari ruang pemeriksaan pada sore hari dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bertuliskan tahanan KPK.
“Ditahan terhitung sejak 8 Desember 2023 hingga 27 Desember 2023 di Rutan KPK untuk kebutuhan proses penyidikan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari Jumat, 8 Desember 2023.
Menurut Asep, ED diduga menerima gratifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka yang nilainya mencapai Rp18 miliar. KPK tengah mendalami aliran uang tersebut beserta keberadaan perbuatan pidana lainnya yang terkait.
ED ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik KPK pada Selasa, 12 September 2023. Sebelumnya, status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta kenaikan ke tahap penyidikan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari ketidakpatuhan ED dalam melaporkan kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “ED tidak pernah melaporkan penerimaan berbagai gratifikasi ke KPK pada kesempatan pertama setelah menerimanya dalam waktu 30 hari kerja,” ujar Asep.
ED menduduki beberapa jabatan strategis dalam kurun waktu 2007 hingga 2023, di antaranya sebagai Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea Cukai Jawa Timur I dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai. Selama menjabat, ED memanfaatkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) termasuk pengusaha barang kena cukai.
Penerimaan gratifikasi tersebut dimulai sejak tahun 2009 melalui transfer rekening bank atas nama keluarga inti dan beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan ED.
“Dirdik mengatakan penahanan terhadap Tersangka ED akan dilakukan selama 20 hari dimulai dari tanggal 8 Desember 2023 hingga 27 Desember 2023 di Rutan KPK,” tambah Asep.
ED disangkakan melanggar Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***













