RENTAK.ID – Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR-RI, kembali membela kepentingan masyarakat dengan mengkritik dan tegas menolak rencana Kementerian Agama terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M yang mencapai Rp105 juta per jamaah.
HNW menggarisbawahi, bahwa meski biaya yang ditawarkan kepada tiap calon jemaah berdasarkan usulan Kemenag adalah Rp 73,5 juta, namun itu masih menunjukkan lonjakan tajam dari total BIPIH tahun 2023 yang sebesar Rp 90 jutaan.
Kini, Kemenag mengajukan kenaikan BPIH menjadi Rp 105 jutaan untuk haji tahun 2024.
Menurut anggota Partai Keadilan Sejahtera ini, kenaikan ini tidak seimbang dan akan memberatkan calon jemaah haji yang telah berada dalam daftar tunggu panjang.
Bahkan, untuk pelaksanaan haji tahun 2023, dengan kenaikan yang tidak sebesar saat ini, banyak calon jemaah yang awalnya memiliki istitho’ah tetapi karena adanya kenaikan sebesar 15%, mereka tidak mampu melunasi biayanya dan akhirnya gagal menjalankan ibadah haji.
HNW menambahkan bahwa apabila BPIH untuk tahun ini naik dengan jumlah yang lebih besar seperti yang diusulkan Kemenag, maka wajar bila masyarakat calon haji khususnya dan tokoh umat seperti KH Cholil Nafis, pemimpin MUI menolak usulan tersebut.
HNW juga menekankan lbahwa pemerintah seharusnya memperhatikan istitho’ah atau kemampuan dalam melaksanakan kebijakan haji, termasuk penetapan biaya yang lebih adil dan sebanding dibandingkan dengan penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya.
Contohnya mengenai tarif tiket pesawat, di mana tiap calon jamaah haji dalam usulan Kemenag dikenai biaya 2x PP. HNW berharap pemerintah memberlakukan regulasi yang fair dan profesional, sehingga penyedia layanan penerbangan untuk calon haji dari Indonesia hanya mengenakan biaya tiket 1x PP Jakarta-Jeddah.
Selain penurunan tarif tiket dan pengurangan waktu tinggal di Arab Saudi, anggota Fraksi PKS DPR-RI ini juga mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk terus menginovasi pengelolaan dana haji.
Dengan ini, manfaat yang dihasilkan akan lebih tinggi daripada prospek kenaikan biaya haji di masa mendatang, sehingga tidak mengikis dana haji, melainkan justru memberikan lebih banyak keuntungan dari pengelolaan amanah keuangan haji.
HNW mengajak Panja Haji Komisi VIII DPR-RI agar kembali membela kepentingan umat calon jemaah haji dengan memaksimalkan upaya BPKH agar dana haji terus terjaga. (***)













