RENTAK.ID, JAKARTA – Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengatakan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kali ini unik banyak pihak yang serasa kena “prank” seolah seperti pengendara sepeda motor kasi lampu sein kiri namun belok nya ke kanan.
“Putusan MK ini sifatnya tidak bisa jadi rujukan sebab ada kontradiksi antar putusan sebelumnya atas objek gugatan yang sama,” katanya, Selasa (17/10/2022).
Apalagi, lanjutnya, mengingat putusan ini berbentuk konsititusional bersyarat yang prosesnya pula disertai adanya Desenting Opinion hakim MK lainnya.
“Putusan ini tidak bisa lagi dilihat secara normatif semata. Karena banyak asas- asas atau hal yang selama ini dianggap prinsipil kini lebih dilonggarkan. Karena ada beberapa pertimbangan hukum yang berbeda atas suatu objek perkara yang sama,” tegas Azmi.
Jadi, bebernya, nanti lihat saja faktanya pada tanggal 19 – 25 Oktober 2023 pada saat pendaftaran calon presiden dan wakil Presiden kemana arah tiupan tujuan putusan MK ini.
“Kepentingan hukum siapakah yang akan dlindungi, adakah kaitan putusan ini dalam praktik nantinya tidak dapat pula dilepaskan dari kekuasaan?” Sebut Azmi.
Azmi menekankan, karenanya putusan ini sangat signifikan yang akan menciptakan akibat panjang terhadap penerapan hukum tertentu terkait batasan umur dan sistem demokrasi pencalonan paket presiden.
“Inilah dinamika akses keadilan di Mahkamah Konstitusi, konfigurasi perbedaan pertimbangan hukum para hakim mempengaruhi implementasi dalam praktiknya, namun tetap sifat putusan MK ini berlaku untuk publik (erga omnes,red),” bebernya.
Azmi menyatakan, inilah putusan MK yang monumental dan dominan keanehannya, sekalipun sifatnya final dan mengikat, yang mana putusan ini harus pula menjadi perhatian bagi masyarakat, terbuka dan harus dikaji dan ditelaah secara akademik.
“Sebab sinyal bingung dengan adanya hakim MK yang Desenting opinion menjadi menarik untuk dikaji fakta untuk ditemukan selain alasan normatifnya,” ujarnya.
Tentunya bagi hakim MK yang setuju akan berpendapat semata menjalankan fungsi peradilan yaitu menjalankan perlindungan hukum (keadilan bagi masyarakat) termasuk menterjemahkan permasalahan aktual untuk dijadikan acuan utama dalam kehidupan bermasyarakat menjawab problematika kenegaraan.
“Sekali lagi dua sudut pandang akibat putusan ini akan teruji dan tertuju tolok ukurnya pada saat pendaftaran capres dan wapres di KPU , maka mari menunggu dan lihat tanggal main harmoni dari putusan ini,” tutupnya.












