RENTAK.ID, BEKASI – Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu nampaknya menjadi perhatian berbagai kalangan. Beragam pembenahan dan penataan pun gencar dilaksanakan di lokasi pembuangan akhir sampah yang terletak di wilayah Kecamatan Bantargebang tersebut.
Saat ini, Pemerintah Kota Bekasi Jawa-barat sedang merintis pembangunan Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah di TPA Sumur Batu.
Menurut Wildan Azizi, Sekretaris DPD Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Kota Bekasi pengelolaan sampah yang tercermin dalam program tersebut masih dipertanyakan kesiapan dan proses pemenangan lelangannya, dengan proses waktu yang sesingkat-singakat tanpa seleksi ketat dan baik.
“Lelang ini sudah dimenangkan oleh konsorsium asal China EEI-MHE-HDI-XHE, berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi, Nomor: 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023,” ungkap Wildan dalam keterangan persnya, Senin (9/10/2023).
Menurutnya, mengacu pada mandat pengelolaan sampah, Undang-undang nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah ada di Kabupaten/Kota, baiknya Pemerintah Kota Bekasi bebenah pengolahan dari sumbernya terlebih dahulu, sebagai langkah penguatan managemen pengolahan sampah diwilayahnya.
Wildan Azizi meminta Pemerintah Kota Bekasi membatalkan lelang dan penggunaan teknologi termal/incenerator untuk pemusnahan sampah di TPA Sumur Batu, karena di duga dalam prosesnya terlihat janggal dan kurang hati-hati dalam membuat keputusan.
Sementara itu, Welli Lubis selaku Manager Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Nasional KAWALI turut menyampaikan bahwa kita ketahui Kota Bekasi hingga saat ini belum memiliki masterplan yang jelas terkait dengan tata kelola pengolahan sampahnya, menilai saat ini pengelolaan sampah di Kota Bekasi masih belum baik dan berkelanjutan dalam tata kelolanya sesuai dengan UU 18/2008.
Selain itu Welli Lubis menyampaikan hati-hati dengan risiko pencemaran udara bila salah dalam memilih teknologi pengolahan sampah.
“KAWALI menganggap lelang alat pengolahan sampah yang di lakukan oleh Pemkot Bekasi lalu terlalu cepat dan tidak tepat, karena tidak memperhatikan aspek sosial, lingkungan dan tidak tepat guna dalam pengelolaan sampah di Kota Bekasi. Sekali lagi kami tegaskan Karena kurang memperhatikan aspek sosial, lingkungan dan tidak tepat guna dalam pengelolaan sampah,” ungkapnya.
Welli Lubis menambahkan, Teknologi sistem termal/insinerator yang baru saja di lelang dan di menangkan oleh pihak konsorsium asal China EEI-MHE-HDI-XHE,
berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi, nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023.
“Hal tersebut perlu evaluasi dan di tinjau kembali. Salam Hijau, Indonesia Lestari,” pungkasnya.













