Indrajaya Sentil Kebijakan Pusat: Jangan Cuma Bagus di Atas Kertas, Rakyat Harus Merasakan Dampaknya

- Penulis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indrajaya (foto. ist)

Indrajaya (foto. ist)

JAKARTA – Kebijakan pemerintah pusat tidak boleh berhenti pada tumpukan regulasi dan dokumen administratif. Keberhasilannya harus diukur dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, terutama di daerah.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya, menegaskan pentingnya memperkuat sinkronisasi regulasi, kapasitas birokrasi, dan pengawasan agar kebijakan nasional dapat diterapkan secara efektif hingga tingkat daerah.

Hal itu disampaikan Indrajaya dalam Rapat Koordinasi Sinergi Inventarisasi Permasalahan Hukum Hasil Harmonisasi dan Peningkatan Kualitas Implementasi Kebijakan dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045 di The Grand Platinum Jakarta, 28–30 Oktober 2026.

“Regulasi yang baik tidak cukup hanya bagus di atas kertas. Masyarakat membutuhkan kebijakan yang benar-benar bekerja di sawah, di sekolah, di kantor desa, dan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Indrajaya, Jumat (30/10/2026).

Menurutnya, fungsi pengawasan DPR sebagaimana diamanatkan Pasal 20A UUD 1945 harus memastikan setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan tidak sekadar diterbitkan, tetapi juga dijalankan secara konsisten dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia mengidentifikasi tiga persoalan yang masih menghambat pelaksanaan kebijakan pusat di daerah, yakni ketidaksinkronan birokrasi, persoalan agraria, dan tumpang tindih regulasi.

Penataan PPPK dan Beban Fiskal Daerah

Dalam persoalan birokrasi, Indrajaya menyoroti penataan tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan data yang dipaparkannya, dari sekitar 2,3 juta tenaga non-ASN yang terdata, baru sekitar 1,4 juta orang yang diangkat menjadi PPPK.

Kondisi tersebut, menurut dia, memperlihatkan perlunya koordinasi lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya terkait penyediaan formasi dan kemampuan pembiayaan.

“Jangan sampai kebijakan penataan ASN sudah ditetapkan pemerintah pusat, tetapi pelaksanaannya terkendala kemampuan fiskal daerah. Pemerintah harus memastikan pembagian tanggung jawab pembiayaan yang jelas agar pelayanan publik tidak terganggu,” katanya.

Ribuan Sengketa Tanah Masih Menjadi Pekerjaan Rumah

Selain birokrasi, persoalan agraria juga menjadi perhatian Indrajaya. Ia menilai sengketa pertanahan dan tumpang tindih pemanfaatan ruang masih menjadi hambatan serius dalam pelaksanaan kebijakan di daerah.

Ia mengutip data Kementerian ATR/BPN yang tercantum dalam makalahnya, yakni terdapat 9.754 kasus pertanahan dalam dua tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.018 kasus telah diselesaikan.

Menurut Indrajaya, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas instansi, percepatan penanganan sengketa, serta konsistensi penerapan kebijakan satu peta dan pendaftaran tanah.

Kepastian hukum, lanjutnya, harus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat, terutama petani dan warga yang menghadapi persoalan kepemilikan lahan.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Jangan sampai tumpang tindih tata ruang, perizinan, dan hak atas tanah justru merugikan masyarakat. Pengawasan harus memastikan aturan dijalankan dan hak rakyat terlindungi,” tegasnya.

Perda Jangan Menambah Hambatan Birokrasi

Indrajaya juga mengingatkan agar desentralisasi tidak dimaknai sebagai kebebasan pemerintah daerah menerbitkan regulasi tanpa memperhatikan keselarasan dengan kebijakan nasional.

Menurutnya, peraturan daerah harus mendukung peningkatan pelayanan publik, mendorong investasi yang sehat, serta memberikan kepastian hukum. Bukan justru menciptakan aturan yang memperpanjang proses birokrasi dan menghambat pembangunan.

Ia menegaskan, harmonisasi regulasi pusat dan daerah menjadi salah satu kunci untuk memastikan program pembangunan berjalan efektif.

Lebih jauh, Indrajaya mengaitkan pengawasan implementasi kebijakan dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah agenda yang disorot antara lain pembangunan dari desa, reformasi birokrasi dan hukum, penguatan demokrasi, serta upaya mewujudkan swasembada pangan melalui reforma agraria yang berkeadilan.

Menurutnya, seluruh agenda tersebut membutuhkan regulasi yang selaras, birokrasi yang mampu bekerja, serta pengawasan yang memastikan kebijakan benar-benar sampai kepada masyarakat.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan pemerintah bukan banyaknya aturan yang diterbitkan, melainkan sejauh mana aturan tersebut menyelesaikan persoalan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Hampir Rampung, Kementerian PU Siapkan Asrama 5 Lantai dan Masjid 4 Lantai
BSU 2026 Rp900 Ribu, Ini Syarat Penerima dan Batas Gaji yang Ditetapkan Kemnaker
Udara Kian Beracun, 333 Ribu Kasus ISPA Tercatat di Wilayah Terdampak Karhutla
Enam Pegawai BULOG Dinonaktifkan, Pengawasan Distribusi Beras SPHP Diperketat
417 Ton Sampah Sumedang Tak Terkelola Setiap Hari, Ateng Sutisna Desak Pembenahan
DAMRI Uji Coba Bus Listrik di Serang, Ini Dua Rute yang Dilayani
Menaker Buka InaSkills 2026, 90 Talenta Muda Disiapkan Tembus Kompetisi Dunia
Tak Cukup Cetak Sarjana, Irman Gusman Ingin Kampus Muhammadiyah Kupang Lahirkan Pengusaha Muda

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Hampir Rampung, Kementerian PU Siapkan Asrama 5 Lantai dan Masjid 4 Lantai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Indrajaya Sentil Kebijakan Pusat: Jangan Cuma Bagus di Atas Kertas, Rakyat Harus Merasakan Dampaknya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:19 WIB

BSU 2026 Rp900 Ribu, Ini Syarat Penerima dan Batas Gaji yang Ditetapkan Kemnaker

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Udara Kian Beracun, 333 Ribu Kasus ISPA Tercatat di Wilayah Terdampak Karhutla

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Enam Pegawai BULOG Dinonaktifkan, Pengawasan Distribusi Beras SPHP Diperketat

Berita Terbaru