JAKARTA – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum HMI (LKBH HMI) mendesak Menteri Agama mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. Desakan ini mencakup persoalan tata kelola kementerian, polemik pemilihan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA), hingga efektivitas perlindungan peserta didik dari perundungan dan kekerasan seksual.
Wakil Direktur LKBH HMI, Alfin Mubin Reningurwarin, menilai persoalan tersebut membutuhkan jawaban konkret, bukan sekadar pernyataan formal. Menurutnya, keterbukaan dan pertanggungjawaban harus menjadi dasar setiap langkah penyelesaian masalah di lingkungan Kemenag.
“Publik tidak membutuhkan sekadar penjelasan yang bersifat formalitas. Publik membutuhkan bukti bahwa tata kelola Kementerian Agama berjalan secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab,” kata Alfin dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Ia meminta Menteri Agama memastikan setiap persoalan ditangani secara serius melalui evaluasi yang jelas dan terukur.
Salah satu sorotan LKBH HMI adalah efektivitas Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang diluncurkan Kemenag. Program tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui praktik nyata, terutama dalam menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang aman, berempati, dan bebas dari kekerasan.
Menurut Alfin, keberhasilan kebijakan pendidikan tidak cukup diukur dari peluncuran program atau kampanye di ruang publik. Hal yang lebih penting ialah efektivitas pengawasan, mekanisme pengaduan, perlindungan korban, serta langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
“Jangan sampai Kurikulum Berbasis Cinta hanya menjadi slogan yang terdengar indah, tetapi tidak diikuti pengawasan dan perlindungan yang memadai. Keselamatan dan martabat peserta didik tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan menjaga citra institusi,” tegasnya.
Polemik Rektor UINSA Diminta Dibuka secara Transparan
Selain perlindungan peserta didik, LKBH HMI menyoroti polemik pemilihan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya. Persoalan tersebut, menurut Alfin, perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi keterbukaan dan akuntabilitas pengambilan keputusan di perguruan tinggi keagamaan.
Ia menegaskan, proses pengangkatan pejabat publik harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan yang berlaku. Penjelasan mengenai prosedur, dasar keputusan, dan mekanisme pengawasan diperlukan agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi yang mengikis kepercayaan masyarakat.
“Polemik UINSA tidak boleh dianggap selesai hanya karena keputusan administratif telah berubah. Publik berhak mengetahui apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan dan apakah terdapat kelemahan tata kelola yang perlu diperbaiki,” ujar Alfin.
Ia meminta Kemenag menjelaskan persoalan tersebut berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pemeriksaan dan tindak lanjut harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Lima Tuntutan kepada Menteri Agama
LKBH HMI menilai Menteri Agama bertanggung jawab memastikan seluruh jajaran kementerian bekerja secara profesional dan akuntabel. Karena itu, evaluasi terhadap Sekjen Kemenag harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kewenangan, tanggung jawab, dokumen, dan fakta yang tersedia.
Alfin menegaskan, evaluasi bukan serangan personal terhadap pejabat tertentu, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan jabatan publik dijalankan demi kepentingan masyarakat.
Atas dasar itu, LKBH HMI menyampaikan lima tuntutan kepada Menteri Agama.
Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Sekjen Kemenag berdasarkan fakta, dokumen, dan kewenangan yang berlaku.
Kedua, membuka informasi yang dapat dipertanggungjawabkan terkait polemik pemilihan Rektor UINSA serta melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran prosedur.
Ketiga, mengevaluasi pelaksanaan Kurikulum Berbasis Cinta, termasuk efektivitas pencegahan dan penanganan perundungan serta kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
Keempat, memastikan korban memperoleh perlindungan dan setiap pengaduan ditindaklanjuti secara serius tanpa intimidasi, diskriminasi, ataupun pembiaran.
Kelima, menyampaikan hasil evaluasi dan langkah perbaikan kepada publik secara transparan dengan tetap menjaga data pribadi serta hak-hak pihak terkait.
“Jangan sampai pemerintah begitu cepat mempromosikan keberhasilan program, tetapi lambat memberikan jawaban ketika muncul persoalan yang menyangkut perlindungan peserta didik dan kepercayaan publik,” kata Alfin.
Ia menambahkan, hasil evaluasi harus disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, penilaian terhadap kinerja pejabat tetap harus didasarkan pada bukti, bukan semata-mata opini atau tekanan publik.
“Menteri Agama harus membuktikan bahwa akuntabilitas bukan sekadar jargon. Evaluasi Sekjen Kemenag harus dilakukan secara serius, persoalan tata kelola harus dijawab secara transparan, dan perlindungan peserta didik harus menjadi prioritas nyata,” pungkas Alfin.
LKBH HMI menyatakan desakan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Organisasi itu berharap persoalan tata kelola, polemik perguruan tinggi, dan perlindungan peserta didik mendapat penyelesaian yang jelas berdasarkan hukum dan fakta.
Penulis : lazir
Editor : ameri






