LAKI DPD DKI Jakarta Adukan Okupasi Trotoar oleh PKL di Jl. Jatibaru Raya kepada Wali Kota Jakarta Pusat

- Penulis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar Jl. Jatibaru Raya, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, tepatnya di depan Stasiun Tanah Abang. (foto. laki dki)

pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar Jl. Jatibaru Raya, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, tepatnya di depan Stasiun Tanah Abang. (foto. laki dki)

JAKARTA – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan surat pengaduan masyarakat kepada Wali Kota Jakarta Pusat.

Surat Nomor 022/LAKI-DPD DKI JAKARTA/X/2026 itu meminta penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar Jl. Jatibaru Raya, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, tepatnya di depan Stasiun Tanah Abang.

Pengaduan ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang disertai dokumen pendukung. LAKI DPD DKI Jakarta kemudian melakukan peninjauan lapangan pada pagi hari 5 Oktober 2026.

Hasilnya, gerobak, tenda, meja, dan kursi dagangan tampak menempati badan trotoar, bahkan sebagian hingga ke bahu jalan. Sejumlah titik jalur pemandu bagi penyandang disabilitas netra juga terhalang oleh lapak dan kendaraan.

“Trotoar dibangun dengan uang rakyat untuk pejalan kaki, bukan untuk lapak dagangan. Kami tidak memusuhi pedagang kecil. Yang kami minta adalah pemerintah hadir menata, supaya hak pejalan kaki kembali dan pedagang juga mendapat tempat yang layak,” ujar Kepala Bidang Investigasi dan Verifikasi LAKI DPD Provinsi DKI Jakarta, Yustinus Jasrin, S.H, Selasa (6/10/2026).

LAKI DPD DKI Jakarta berharap Wali Kota Jakarta Pusat segera menindaklanjuti pengaduan ini dengan langkah penertiban yang tegas, terukur, dan manusiawi.

LAKI juga mendorong agar penertiban tidak berhenti sesaat, tetapi disertai pengawasan berkelanjutan dan solusi penataan bagi para pedagang. Tembusan surat telah disampaikan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

Langkah ini merupakan bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dijamin peraturan perundang-undangan. LAKI DPD DKI Jakarta akan terus memantau tindak lanjut atas pengaduan tersebut.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Ada Parkir Berbayar di Jalan Tebah I? LAKI Minta Dishub DKI Beri Penjelasan
Rumah Tinggal Diduga Dialihfungsikan Jadi Kos, LAKI Minta Klarifikasi Kecamatan Gambir
Polres Jaktim Cek Harga Beras di Agen, Pedagang Diingatkan Jual Sesuai Aturan
KAI Services Kerahkan Petugas Bersihkan Jalur Rel Pasar Senen–Gang Sentiong
Hujan Deras Lumpuhkan Sejumlah Jalan Jakarta, Polisi Alihkan Kendaraan ke Jalur Busway
Jakarta Dikepung Banjir, FPPJ Minta Kadis SDA Dicopot
Bantuan Pascatragedi Kalibata Dinilai Belum Pulihkan UMKM Terdampak
PELITA REVIT, Layanan Desain Arsitektur Gratis yang Cepat, Akurat, dan Bikin Warga Kemayoran Puas

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:55 WIB

LAKI DPD DKI Jakarta Adukan Okupasi Trotoar oleh PKL di Jl. Jatibaru Raya kepada Wali Kota Jakarta Pusat

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Ada Parkir Berbayar di Jalan Tebah I? LAKI Minta Dishub DKI Beri Penjelasan

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Rumah Tinggal Diduga Dialihfungsikan Jadi Kos, LAKI Minta Klarifikasi Kecamatan Gambir

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Polres Jaktim Cek Harga Beras di Agen, Pedagang Diingatkan Jual Sesuai Aturan

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:08 WIB

KAI Services Kerahkan Petugas Bersihkan Jalur Rel Pasar Senen–Gang Sentiong

Berita Terbaru