JAKARTA – Dugaan perubahan fungsi rumah tinggal menjadi kos-kosan di wilayah Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, mendapat perhatian Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPD DKI Jakarta.
LAKI pada Senin (5/10/2026) menyerahkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak Kecamatan Gambir melalui Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Surat bernomor 019/LAKI-DPD DKI JAKARTA/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 itu disampaikan langsung Kepala Bidang Investigasi dan Verifikasi LAKI DPD DKI Jakarta, Yustinus Jasrin, S.H., bersama Wakil Ketua LAKI DPD DKI Jakarta Rusli.
Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang dilengkapi sejumlah dokumen pendukung.
LAKI meminta penjelasan terkait sebuah bangunan yang disebut dalam laporan sebagai rumah tinggal, namun diduga akan digunakan sebagai kos-kosan.
LAKI juga menyebut bangunan bertingkat tersebut masih dalam proses pembangunan. Dugaan perubahan fungsi itu dinilai perlu diklarifikasi karena penggunaan bangunan harus mengacu pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan.
“Kami datang untuk meminta penjelasan, bukan menghakimi. Kami ingin memastikan apakah penggunaan bangunan tersebut sesuai dengan PBG dan aturan yang berlaku,” kata Yustinus.
Menurut dia, klarifikasi dari pihak kecamatan penting agar persoalan tersebut tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kalau memang sesuai aturan, tentu harus dijelaskan. Kalau ada yang perlu diperbaiki, kami berharap pemerintah dapat menindaklanjutinya,” ujarnya.
LAKI selanjutnya menunggu respons dari Kecamatan Gambir terkait permohonan klarifikasi tersebut.
Penulis : lazir
Editor : ameri






